Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengamankan ZSJ (16) seorang pelajar siswa kelas XI sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Garut. Dia diketahui menjadi bandar tembakau sintetis.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa ZSJ diketahui menjual narkotika di akun media sosial miliknya secara online. Narkotika jenis tembakau sintetis itu juga dijualnya kepada rekan-rekannya sesama pelajar.
“Terungkap aksi yang dilakukan ZSJ, setelah kami melakukan patroli cyber dan kami menemukan akun Instagram milik tersangka menawarkan tembakau sintetis. Kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa mengidentifikasi,” kata Wirdhanto, Selasa (2/8).
Setelah penjual tersebut teridentifikasi, ungkap Wirdhanto, pihaknya kemudian melakukan undercover buying. “Itu kami lakukan untuk menjebak pelaku, dan akhirnya berhasil kami tangkap,” ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, ZSJ kepada polisi mengaku membeli narkotika itu dari seseorang secara online. Oleh tersangka, kemudian barang tersebut dipecah dalam kemasan tertentu untuk kemudian dijual kembali secara daring.
Dengan tertangkapnya ZSJ, Wirdhanto mengaku bahwa polisi akan kembali menggiatkan kegiatan penyuluhan kepada para siswa terkait bahaya narkoba. “Kepada para siswa, kami mengedepankan upaya preemtif melalui kegiatan penyuluhan, baik melalui Satnarkoba maupun Satbinmas,” katanya.
ZSJ, disebut Wirdhanto, adalah salah satu tersangka dari 35 orang tersangka yang berhasil ditangkap oleh Satnarkoba Polres Garut. Dari 35 orang tersangka yang berhasil ditangkap, 34 orang diketahui berjenis kelamin laki-laki, dan satunya lagi perempuan.
“Ke 35 orang tersangka ini adalah hasil penangkapan dan pengungkapan dari 12 TKP di Kabupaten Garut. Dari tangan mereka, kami amankan 37 gram sabu, 51,86 gram tembakau sintetis yang sebagian besar diamankan dari ZSJ, lalu 128,92 gram ganja, 1.271 butir psikotropika berbagai jenis, dan 6.275 butir obat keras terlarang berbagai jenis,” sebutnya.
Narkotika dan obat-obatan keras dan terlarang tersebut, oleh para tersangka didapatkan melalui jalur darat, jasa titipan, termasuk melalui kantor pos dari Jakarta, Bandung, dan wilayah lainnya.
“Dengan ditangkapnya mereka, setidaknya kami telah menyelamatkan 1.500 jiwa dari bahaya narkoba,” ucapnya.
Para tersangka diterapkan pasal bervariasi, mulai pasal 112 ayat 1 dan 2 juncto pasal 114 ayat 1 dan 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang narkotika. Lalu pasal 196, 198 undang-undang nomor 36 tahun 2009 juncto pasal 83 undang-undang tentang kesehatan. Seluruhnya ancaman penjara maksimal 15 tahun. (sumber-Merdeka.com0