BS (24) warga Kubu Babussalam (Kuba) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, harus mempertanggungjawabkan perbuantanya didepan hukum. Dia ditangkap karena telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Selain melakukan asusila berkali-kali, pelaku juga diketahui menyebarkan video perbuatannya kepada beberapa orang.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Rabu (3/8/2022) mengatakan dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak dibawah umur ini terungkap adanya laporan dari ibu korban yang mengetahui kejadian itu ketika dirinya sedang berada di kediamannya.
“Saat itu teman pelapor yang saudari FA yang menjadi saksi menghubungi pelapor melalui handphone dan menyuruh pelapor untuk datang ke warung milik warga yang tidak jauh dari rumah kediaman pelapor,”katanya melansir dari Cakaplah.
Sesampainya pelapor ke warung tersebut dan bertemu dengan saksi FA, kemudian saudari saksi tadi memberitahukan kepada pelapor bahwa anak pelapor sudah disetubuhi oleh pelaku yang bernama BS. Bahkan, pelaku telah menyebarkan video persetubuhan antara pelaku dengan anak pelapor.
Mendengar hal itu lanjut Juliandi, kemudian pelapor pulang ke rumah dan bertanya kepada korban, namun korban hanya diam saja sambil menangis. Namun, setelah beberapa hari kemudian korban mengakui bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku beberapa kali sejak dari tahun 2020 dan bahkan video persetubuhan antara pelaku dengan korban sudah disebarkan kepada beberapa orang.
Mendengar hal tersebut kemudian ibu korban merasa tidak terima dan kembali menjumpai saksi FA dan bertanya hal apa yang harus Ia lakukan.
“Saksi menyarankan pelapor untuk melapor kepada pihak kepolisian, kemudian pelapor mengajak korban dan ditemani oleh saudari saksi mendatangi kantor Polsek Kubu,”paparnya.
Setelah menerima laporan terang Juliandi, didapat informasi dari Bhabinkamtibmas Pulau halang Bripka Saparudin bahwa tersangka berada di Pulau Halang.
Kapolsek Kubu memerintahkan Ps. Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka ini mengakui perbuatannya.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut,”katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 helai baju motif batik, 1 helai baju lengan panjang warna ungu, 1 helai celana dalam warna merah muda dan 1 buah Handphone.
“Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo 82 Jo UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak,”pungkasnya.