Orang tua mana tidak akan hancur saat mendengar anaknya yang masih dibawah umur dicabuli, apalagi pelaku adalah Ayah tirinya sendiri . Tidak terima, Ibu korban lapor Polisi.
Peristiwa ini terjadi pada Bulan Januari Lalu tahun 2022 sekira pukul 13.00 WIB di dalam rumah korban di Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir. Dan dilaporkan pada Minggu (31/7/2022).
Ibu korban berinisial DL (32) sedangkan korban DA (15) warga Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Pelaku atau Ayah tiri korban SS (32). Dan kini sudah ditangkap dan mengakui perbuatannya bejatnya tersebut kepada anak tirinya.
Kejadian ini pada bulan Januari, dimana Ibu korban sedang mengurus orang tuanya yang sedang sakit, dan pada saat itu DA sedang tidur siang.
Kemudian suaminya masuk ke kamar anaknya dan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anaknya. Korban baru berani menceritakan anaknya kepada Ibunya. Karena sebelumnya takut lantaran diancam pelaku.
Atas kejadian tersebut, Ibu korban merasa tidak senang dan merasa dirugikan kemudian ia membuat laporan ke pihak yang berwajib Polsek Tapung Hilir guna penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir bersama bhabinkamtibmas mengamankan pelaku SS yang berada di rumah.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku, dan pelaku mengakui melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang merupakan anak tiri pelaku.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP.M.Simanungkalit SH MH, membenarkan informasi tersebut.
“Kini pelaku kini sudah di amankan di Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,”ungkap Kapolsek.
Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti berupa, baju kaos warna coklat belang putih, rok warna hijau, bra dan celana dalam.
“Pelaku di sangkakan pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-undang No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang,”pungkas Kapolsek.