Seorang karyawan Hotel di Pekanbaru ALS alias Aan harus merasakan dinginya sel polisi. Dia ditangkap karena melakukan pencurian kabel ganset ditempatnya berkerja di jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Senin 27 Juli 2022 sekira pukul 11.00 wib.
Hal ini diketahui usai GM Hotel dihubungi engineering hotel, Haris, yang melihat ada bagian genset yang tidak bisa menyala. Saat dicek, ternyata kabel power mesin genset type NYY 1×300 MM hilang.
Saat melihat rekaman CCTV, terlihat Aan masuk ke ruang genset membawa mesin gerinda dan keluar dari ruangan membawa kantong kresek hitam yang diduga kabel mesin genset.
“Mendapat laporan ini, tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku di Jalan Pesisir, Gang Nurul Haq, Kecamatan Senapelan,”kata Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo melansir dari Riauonline, Rabu, 3 Agustus 2022.
Sebelum melaporkan kejadian ini ke Polisi, pihak hotel sudah ada etika baik dengan pelaku dan ingin menyelesaikan secara kekeluargaan.
“Haris sebagai engineering hotel sudah mendatangi rumah kontrakan Aan dan ditemukan kondisi rumah tersebut dikunci gembok. Pelaku juga tidak masuk kerja sehingga tak ada iktikad baik dari pelaku untuk menyelesaikannya, makanya dilaporkan pihak hotel,”terangnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia dibawa ke Mapolsek untuk proses selanjutnya.
“Atas perbuatannya tersangka Aan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.