Seorang Pria berperawakan tampan berinisial AY (31) harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat kasus pencurian uang milik Jihan Sindo Guest House.
Tersangka AY berhasil ditangkap polisi setelah sempat kabur ke Provinsi Jambi usai berhasil menggasak uang milik Jihan Sindo Guest House dibawah naungan PT Adi Putra Indragiri sekitar Rp. 50 Juta.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah saat dikonfirmasi Riau1.com menceritakan kronologis kejadian pencurian tersebut bermula saat saksi selaku karyawan di Jihan Sindo atas nama Yogi menginformasikan kepada atasannya terkait temuan salah satu saldo rekening yang disimpan perusahaan telah berkurang.
Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak perusahaan ke bank ternyata memang terdapat pengurangan saldo sekitar Rp2.500.000 sehingga langsung dilakukan penghitungan seluruh saldo rekening yang tersimpan diperusahaan yang mana diketahui berkurang sekitar Rp 50 Juta.
Mengetahui saldo rekening yang berkurang, maka pihak perusahaan mengecek rekaman CCTV yang ada di kantor perusahaan dan barulah diketahui jika pelaku AY terlihat mengambil sesuatu dari dalam laci lemari kantor.
“Atas kejadian tersebut perusahaan melaporkan peristiwanya ke pihak Polisi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Inhil.
Dilanjutkannya, setelah mendapatkan laporan tersebut dirinya langsung memerintahkan Kanit Resmob Satreskrim Polres Inhil Bripka Ahmaludin SH MH beserta tim untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku AY dan mencari keberadaannya di rumahnya di Jalan H. Arif Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu namun ternyata rumah sudah dalam keadaan tidak berpenghuni serta barang-barang didalam rumah sudah kosong.
“Tim melakukan penyelidikan kepada masyarakat sekitar dan didapatlah informasi jika pelaku AY beserta keluarganya telah pergi dari rumah tersebut,” lanjut AKP Amru Abdullah.
Kemudian tim Resmob Polres Inhil mendapat informasi jika pelaku AY telah kabur dan berada di Provinsi Jambi sehingga langsung melakukan koordinasi dengan tim Resmob Polda Jambi serta tim Resmob Polsek Jambi Timur untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Akhirnya pada Minggu 31 Juli 2022 sekira Pukul 11.30 Wib tim berhasil mengamankan tersangka AY dirumahnya di Kelurahan Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur Provinsi Jambi,” tambah Amru.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka AY yang merupakan karyawan di kantor PT. Adi Putra Indragiri tersebut akhirnya mengakui telah melakukan pencurian seorang diri dengan cara datang dan masuk ke TKP setelah meminta kunci kantor kepada Satpam kemudian menuju ruangan yang terdapat lemari brankas.
“Tersangka mengambil kartu ATM dari dalam amplop yang memang bertuliskan PIN nya. Kemudian mengambil secara tunai uang milik kantor,” ucapnya.
Dari hasil pendalaman polisi, ternyata uang hasil curian tersebut sudah dipakai oleh tersangka untuk membeli perhiasan berupa gelang dan cincin serta untuk keperluan belanja perabotan rumah, sewa rumah kontrakan dan sewa lapak untuk berjualan.
“Uang juga digunakan untuk pelunasan hutang senilai Rp.14.000.000 kepada 3 orang yang berada di Tembilahan. Sisa uang yang ditemukan pada saat penangkapan hanya sebanyak Rp130.000. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa 1 untai gelang dan 2 buah cincin emas beserta suratnya, uang sejumlah Rp. 130.000, 1 buah kompor gas, 1 buah dompet serta 21 lembar fotocopy mutasi Rekening Koran Bank.