Tim Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Inhil berhasil mengamankan seorang Anak Baru Gede (ABG) terkait kasus pengeroyokan dan penikaman, Kamis 4 Agustus 2022 kemarin.
Tersangka adalah pria berinisial A alias R (18) warga Jalan Swadaya Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil sedangkan korbannya yaitu H (41) warga Jalan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan.
Dari keterangan Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah mengatakan bahwa kejadian bermula pada Ahad 31 Juli 2022 sekira pukul 06.00 Wib pagi, pelapor atas nama Amrullah (50) yang merupakan Abang korban, mendapat kabar dari istrinya jika korban mengalami penikaman serta sudah dilarikan ke rumah sakit.
Saat di RSUD Puri Husada Tembilahan pelapor sudah melihat korban terbaring di ruangan UGD dan mendapat jahitan dibagian kepala, tangan, dagu serta punggung.
Saat itu, pelapor bertanya kepada salah satu saksi yang berada di UGD dan menanyakan perihal kejadian yang menimpa korban sehingga mengalami beberapa luka di tubuhnya.
“Saksi mengatakan korban telah dikeroyok oleh beberapa orang didepan Masjid Muhammadiyah Tembilahan Jalan Kapten Muhktar. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkannya kepada pihak berwajib untuk pengusutan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Inhil.
Ditambahkan AKP Amru Abdullah, berdasarkan laporan tersebut dirinya memerintahkan Kanit Resmob Satreskrim Polres Inhil Bripka Ahmaludin SH MH beserta tim untuk segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengeroyokan.
“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa terduga pelaku ada dua orang yaitu berinisial R dan I sehingga tim Resmob langsung mencari keberadaannya,” tambah Amru.
Lebih lanjut, akhirnya diketahui terduga pelaku R sedang berada di seputaran Jalan Swadaya Kecamatan Tembilahan sehingga pada Kamis 4 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 Wib langsung dilakukan penangkapan.
“Sedangkan untuk pelaku berinisial I pada saat itu tidak ada bersama pelaku R. Hasil interogasi terhadap pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap H alias E yang terjadi pada Minggu 31 Juli 2022 sekira Pukul 04.30 Wib subuh di Jalan Kapten Mukhtar Tembilahan,” lanjutnya.
Saat ini, terhadap pelaku R beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sementara terduga pelaku inisial I masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Barang bukti yang kami amankan berupa 1 helai celana pendek dan 1 helai baju yang ada bercak darah, 1 bilah senjata tajam jenis parang tanpa gagang yang terbuat dari besi,” pungkasnya Kasat Reskrim.
Sementara itu, dari informasi yang diterima Riau1.com ternyata para pelaku dan korban memang sebelumnya sudah saling kenal serta motif pengeroyokan tersebut akibat dendam lama pelaku yang mengaku pernah dianiaya oleh korban dengan cara ditampar dibagian wajah.