Satreskrim Polres Klaten menangkap G (29) yang melakukan aksi eksibisionis kepada seorang perempuan di Jalan Klaten-Jatinom. Akibat ulahnya tersebut pelaku terancam pidana penjara 10 tahun.
Aksi pamer alat kemaluan ini dilakukan pelaku di Jalan Klaten-Jatinom tepatnya di daerah Pepe Kecamatan Ngawen pada Jumat (29/7/22). Saat itu tersangka baru saja mengantarkan istrinya bekerja dengan mengendari sepeda motor.
Saat melintas dari arah Boyolali, di sekitar Desa Jemawan, Jatinom, pelaku melihat perempuan lain yang mengendarai motor seorang diri. Pelaku kemudian membuntuti dari belakang sambil membuka resleting celakanya. Pelaku kemudian mengejar korban dan saat berada di sisi kanan langsung memamerkan alat kelaminnya.
“Pengakuannya dia sudah tujuh bulan tidak berhubungan badan dengan istrinya,” kata Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta melansir dari iNews, Jumat (5/8/2022).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku puas dengan melampiaskan cara seperti ini. Setidaknya sudah empat kali pelaku melakukan perbuatannya, dengan rincian tiga kali di daerah Sudimoro, Kecamatan Tulung dan di daerah Pepe, Kecamatan Ngawen.
Atas perbuatannya, pelaku G dijerat pasal 36 Jo pasal 10 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.