Seorang pria berinisial EK pelaku diringkus unit Reskrim Polsek Sukajadi. Warga Kecamatan Rumbai ini ditangkap atas kasus penggelapan sepeda motor.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, melalui Kapolsek Sukajadi AKP Rahmanuddin menyebut, penangkapan pelaku atas laporan masyarakat.
“Berawal dari informasi yang di peroleh Tim Opsnal Polsek Sukajadi dari masyarakat, bahwasannya ada peristiwa penggelapan sepeda motor milik SY seorang ojek online,” katanya melansir dari Riauaktual, Sabtu (6/7/2022).
Ia menyebut, dimana saat itu pelaku lebih dulu telah diamankan oleh warga. Atas informasi tersebut tim langsung mendatangi TKP.
“Ternyata benar ada seorang laki-laki yang telah di amankan oleh warga. Selanjutnya pelaku tersebut di bawa ke Polsek Sukajadi guna pemeriksaan lebih lanjut,”terangnya.
Saat itu juga korban SY langsung membuat Laporan Polisi (LP) di Polsek Sukajadi sebagai dasar penanganan perkaranya.
Dari hasil pemeriksaan korban dan saksi-saksi lainya serta adanya dua alat bukti yang cukup, EK pun ditetapkan sebagai tersangka.
Turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, dengan nomor polisi BM 2228 AAF, satu unit Handphone merek redmi dan merek Nokia.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku EK dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun penjara,”pungkasnya.