Berakhir sudah pelarian Np alias N. Pelaku teror, diduga gunakan senjata api (Senpi) ini ciduk di Kabupaten Muaro Bungo, Jambi, setelah sebelumnya buron selama 6 bulan.
Pelaku diciduk tim opsnal Satreskrim Polres Kuantan Singingi, sekira pukul 08.30 wib di rumah saudara istrinya.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK M Si melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH MH, Jumat (5/8) menjelaskan, tersangka NP alias N merupakan pelaku tindak pidana perbuatan melawan hukum, dengan mengeluarkan tembakan menggunakan diduga senjata api sebanyak 1 kali dan mengenai pintu toko jam dan juga menembus etalase kaca yang berada didalam toko, terletak di sebelah Bos Kin Ponsel yang berlokasi di depan Toserba Indrako Teluk Kuantan. Peristiwa perbuatan melawan hukum itu terjadi pada hari Selasa 1 Maret 2022 sekira pukul 21.30 wib.
Kronologis kejadian tersangka NP pada hari selasa tanggal 1 Maret 2021 sekira pukul 21.00 wib, datang ke Bos Kin Ponsel untuk mengambil handphone yang selesai di servis. Lalu pelaku NP als N mengambil handphone miliknya yang diservis tersebut dan menelfon menggunakan handphone tersebut sambil berjalan ke arah sepeda motornya lalu menghidupkan sepeda motornya seakan mau kabur.
Melihat tersangka NP mau kabur sontak pemilik Toko Bos Kin Ponsel mengejar dan menarik besi pegangan belakang motor hingga tersangka NP als N terjatuh dan pemilik kios Bos Kin Ponsel menanyakan tersangka NP als N, “kenapa mau kabur”, lalu NP als N menjawab “tidak ada mau kabur,” jawabnya.
Selanjutnya, handphone tersebut diserahkannya kepada pemilik kios Bos Kin Ponsel dengan alasan menjemput uang kerumah untuk membayar biaya servis handphonenya itu.
“Tak lama kemudian tersangka NP als N datang memberikan uang servis sebesar Rp150 ribu, lalu mengambil handphonenya dan tersangka NP als N langsung pergi dan kemudian mengeluarkan tembakan menggunakan diduga senjata api sebanyak 1 kali,”jelasnya melansir dari Riauaktual.
Setelah melakukan perbuatannya, pelaku NP als N langsung kabur, hingga diketahui Kamis (4/8/2022) bahwa pelaku NP sedang berada di daerah Kabupaten Muaro Bungo Provinsi Jambi.
Pada hari Jum’at tanggal 5 Agustus 2022 sekira pukul 00.30 wib, anggota Opsnal Polres Kuansing yang dipimpin oleh IPDA Mario Suwito.SH dan di back up tiga orang personil piket Polsek Batin II Pelayang berhasil menangkap NP Als N di Dusun Pulau Kerakap RT 8 RW 3 Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Muaro Bungo Provinsi Jambi di salah satu rumah milik saudara dari istri pelaku.
Lalu NP als N dibawa ke Teluk Kuantan menuju kediamannya Desa Jaya Kopah untuk mengamankan barang bukti.
Dari tersangka NP als N, disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk NMax warna biru tanpa Nopol yang digunakan pelaku saat kejadian. Satu lembar STNK sepeda motor merk NMax BM 3598 KAB atas nama NP, satu pucuk diduga senjata api rakitan warna hitam ukuran 50 cm yang disimpan di dalam bekas septi tank, satu buah besi 8 ukuran 37 cm, satu buah tabung plastik kecil yang berisi belerang, satu buah peluru timah ukuran 2 cm, tujuh buah peluru timah ukuran 1 cm.
Kemudian satu helai celana pendek merk Edwin jeans warna biru abu abu.yang digunakan pelaku saat kejadian, satu helai baju kaos warna hitam yang digunakan pelaku saat kejadian, dan satu lembar KTP atas nama NP.
Selanjutnya tersangka NP als N beserta barang bukti yang ada dibawa ke Polres Kuansing guna penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku NP als N patut diduga telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUH Pidana dengan ancaman 1 tahun penjara, kita lakukan penahanan yang termasuk dalam pasal pengecualian, sesuai pasal 21 KUHAP,” ungkapnya.