Pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, terus berkembang pesat setelah tersangka Bharada E diperiksa timsus. Tim khusus akan melakukan penetapan tersangka baru sore ini. Pengumuman tersangka bakal diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Insyaallah sore nanti (pengumuman tersangka baru),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, dilansir dari detikNews, Selasa (9/8/2022). “Iya betul (akan disampaikan Kapolri). Di atas jam 16.00,” sambung Dedi Prasetyo.
Gelar Perkara Hari Ini
Sebelum penetapan tersangka baru, tim khusus yang dibentuk Kapolri akan lebih dulu melakukan gelar perkara terkait dengan pembunuhan Brigadir J. Gelar perkara dilakukan hari ini.
“Tunggu ekspose besok, ya,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, seperti dilansir dari detikNews, Senin (8/8/2022).
Diketahui, timsus juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob terkait tewasnya Brigadir Yoshua kemarin (8/8). Pemeriksaan Irjen Sambo dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Selain itu, ada juga pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi lain di Bareskrim. Timsus juga masih menganalisis ulang hasil laboratorium forensik terkait kasus ini.
Oleh sebab itu, Komjen Agus kemudian meminta semua pihak agar bersabar menunggu penyidikan yang sedang dilakukan pihaknya.
Sebelumnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7). Polisi menyebut Brigadir Yoshua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E.
Brigadir Yoshua merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir, sementara Bharada E ditugaskan sebagai pengawal keluarga Sambo.
Atas kejadian tersebut Jenderal Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk melakukan penyidikan kasus ini. Selain itu juga dibentuk inspektorat khusus (irsus) untuk menangani adanya dugaan polisi yang melanggar etik saat melakukan olah TKP di rumah dinas Sambo.
3 Tersangka Sejauh Ini di Kasus Tewasnya Brigadir J
Polisi sejauh ini sudah menetapkan 3 tersangka pembunuhan Brigadir J. Ketiganya yakni, ajudan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, serta ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky dan K.
“Bharada E, ajudan Bu Putri, dan sopir Bu Putri (R dan K),” kata Menko Polhukam Mahfud Md.
Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sementara, Irjen Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob Polri. Sambo ditahan karena diduga melanggar kode etik terkait kasus ini. (sumber-Detik.com)