Dua Preman diduga lakukan pemalakan dan mengeroyok terhadap seorang mandor Ram ditangkap Polsek Pangkalan Polres Rohil. Minggu 7/8/2022 pukul 00.30 WIB.
Pelaku bernama Hajiman alias Jiman (26 Thn) warga Utama Kampung Tengah Kepenghuluan Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas. Jiman ditangkap di sebuah warung yang berada di Jalan Lintas PU di Kepenghuluan Sungai Daun. Sedangkan M. Adlan Anugrah alias Nando (30 Thn) di tangkap dirumahnya yang beralalamat Jln. Wan Thamrin Hasim Kepenghuluan Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Keduanya ditangkap atas laporan korban bernama Pujiono, (50) alamat Jln Teluk Panji 3 Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumut, yang tidak terima karena sudah dipalak dan di keroyok keduanya ditempatnya bekerja sebagai mandor RAM di Jalan Lintas PU Kepenghuluan Sungai Daun tersebut dalam kejadian pada Sabtu 6/8/ 2022. Pukul 16.30 WIB.Lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Kekerasan secara bersama-sama terhadap orang (Pengeroyokan) yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan.
Peristiwa ini berawal ketika pelapor sedang berada di RAM tempat pelapor bekerja, kemudian datang dua orang laki-laki yang bernama Hajiman alias Jiman dan M. Adlan Anugrah alias Nando, dan langsung meminta uang kepada pelapor yang mana keduanya mengaku sebagai pemuda setempat, tetapi pelapor tidak mau memberi uang tersebut.
Dikarenakan pelapor tidak menuruti permintaan tersebut lalu Hajiman melakukan pemukulan terhadap pelapor sebanyak 4 kali dibagian wajah kemudian pelapor berusaha membela diri dengan cara mencekik Hajiman, melihat hal tersebut saudara Nando langsung melakukan pemukulan terhadap pelapor dibagian punggung sebelah kanan
Kemudian saksi Darul Siregar (38) dan saksi II saudara Rasito (43) datang dan melerai perkelahian tersebut. Setelah selesai melakukan penganiayaan kedua pelaku pergi meninggalkan pelapor. “Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami luka dibagian bawah mata sebelah kiri dan luka dibagian punggung sebelah kiri dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Panipahan,”jelas AKP Juliandi.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri, memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan dan Tim Opsnal Polsek Panipahan untuk melakukan cek TKP, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, bahwa keduanya secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap pelapor.
Selanjutnya Tim opsnal Polsek Panipahan bersama dengan Bhabinkamtibmas Sungai Daun Bripka J.M Siallagan melakukan pencarian terhadap pelaku, dan berhasil mengamankan saudara Hajiman alias Jiman di sebuah warung, selanjutnya saat diinterogasi ianya menerangkan bahwa saudara Nando sedang berada di rumahnya.
Kemudian, Tim Opsnal berhasil mengamankan saudara Nando, setelah keduanya berhasil diamankan, kemudian membawa keduanya di bawa ke pelaku Kantor Polsek Panipahan guna penyidikan lebih lanjut,”
“Kedua tersangka ini dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 K.U.H.Pidana,”pungkasnya.