Mucikari Prostitusi Online inisila Uk, diamankan Tim Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap kasus prostitusi online dengan menawarkan tiga anak di bawah umur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Komang Suartana mengatakan Ditreskrimum Polda Sulsel menangkan seorang pria berinisial UK dalam kasus prostitusi online. Selain mengamankan UK, polisi juga mengamankan tiga anak di bawah umur yang terlibat prostitusi online
“UK yang menjual atau yang mengadakan wanita berada di dua hotel. Korban ada tiga dan masih di bawah umur berinisial S, S, dan Z,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Rabu (10/8).
Mantan Kabid Humas Polda NTB ini UK menawarkan tiga anak di bawah umur tersebut sering berpindah-pindah tempat untuk transaksi. Komang mengaku untuk pelanggannya, UK mengincar pelanggan menengah ke atas.
” Tersangka menetapkan tarif mulai Rp600 ribu hingga 1 juta. Tergantung keinginan pelanggannya,” bebernya.
Meski demikian, Komang masih merahasiakan modus UK mengajak tiga anak di bawah umur untuk masuk dalam prostitusi online. Ia beralasan pihaknya masih melakukan pengembangan.
“Kalau modus masih didalami yah, sehingga korban mau melakukan ajakan prostitusi online ini,” kata dia.
Akibat perbuatannya, UK terancam dijerat Pasal 76 dan atau 88 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ucapnya (sumber-Merdeka.com)