Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi JPU atas vonis bebas Syafri Harto. Putusan ini, menguatkan bahwa Dekan Fisip UNRI tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap mahasiswi.
Pada peradilan tingkat pertama, hakim menilai Syafri Harto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana asusila atau pencabulan, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim juga memerintahkan terdakwa agar dikeluarkan dari tahanan. Serta agar hak dan martabat terdakwa bisa dipulihkan.
Menanggapi putusan itu, JPU mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Hasilnya, MA dikabarkan menolak kasasi tersebut.
“Tolak,” demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Kamis (11/9).
Perkara tersebut diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni serta dua hakim agung akan menjadi anggota majelis, yaitu hakim Gazalba Saleh dan Prim Haryadi. Putusan itu diketok pada Selasa (9/8) kemarin.
Salah seorang anggota Tim JPU, Zulham Pardamean Pane saat dikonfirmasi, mengaku belum menerima salinan putusan perkara dengan Nomor : 786 K/Pid/2022 itu. “Belum menerima salinan putusan,” singkat Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan terhadap Syafri Harto dengan hukuman 3 tahun penjara. Di samping itu, JPU juga menuntutnya agar membayar penggantian uang yang sudah dikeluarkan oleh korban, mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L berdasarkan biaya perincian perhitungan, yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jumlahnya sebesar Rp10.772.000.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
Kasus ini, sebelumnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Riau.Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L.
Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru. Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.
Mahasiswi berinisial L itu, membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.