Kapolri telah mengumumkan para tersangka pembunuhan Brigadir J, bahkan Sebanyak 31 Polisi dinyatakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait upaya menghalang-halangi penanganan awal kasus Brigadir J. Timsus Polri kini mengusut dugaan pidana di balik pelanggaran kode etik tersebut.
Ke-31 pelanggar tersebut terbukti tidak profesional saat olah TKP awal kasus Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Perbuatan para oknum polisi itu mengaburkan kasus pembunuhan dan membuat timsus Polri butuh waktu lebih dalam mengungkap kasus ini.
“Jadi untuk Itsus kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan seperti dilansir dari detikNews, Kamis (11/8).
Dedi mengatakan adanya dugaan tindak pidana menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam kasus Brigadir J. Dugaan itulah yang terus didalami timsus Polri hingga saat ini.
“Itsus ini masih berproses kalau misalnya dari 31 itu terbukti ada pelanggaran pidananya,” kata Dedi Prasetyo.
Kemudian dari 31 pelanggar kode etik Polri, 27 polisi di antaranya telah diketahui identitasnya. Dari 27 nama-nama itu juga diketahui bahwa 4 di antaranya merupakan perwira tinggi (pati), 10 perwira menengah (pamen), 7 perwira pertama (pama) hingga 6 bintara.
Berikut daftar nama-nama 27 personel Polri yang diduga melanggar kode etik:
Perwira Tinggi (Pati)
1. Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri (tersangka)
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri
3. Brigjen Benny Ali selaku Karoprovos Divisi Propam Polri
4. Brigjen Agus Budhiarto selaku Kapuslabfor
Perwira Menengah (Pamen)
1. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. Kombes Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Jakarta Selatan
4. Kombes Leonardus Simatupang selaku pemeriksa utama Biro Provos Divisi Propam Polri
5. Kombes Murbani Budi Pitono selaku Kabagrenmin Divisi Propam Polri
6. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel
7. AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri
8. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
9.Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
10. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
Perwira Pertama (Pama)
1. AKP Irfan Widiyanto di Dittipidum Bareskrim Polri
2. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel
3. AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri
4. AKP Idham Faidilah selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
5. Iptu Hardista Tampubolon selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
6. Iptu Januar Arifin selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
7. Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jaksel
Bintara Polri
1. Bripka Ricky Rizal Wibowo selaku
Satlantas Polres Brebes Polda Jateng/Ajudan Irjen Ferdy Sambo (tersangka)
2. Bharada Richard Eliezer (tersangka)
3. Briptu Sigid Mukti Hanggono selaku Ropaminal Divisi Propam Polri
4. Brigadir Frilliyan selaku Biroprovos Divisi Propam Polri
5. Briptu Firman selaku Biroprovos Divisi Propam Polri
6. Bharada Sadam selaku BKO Divisi Propam Polri
Kemudian 4 pelanggar kode etik Polri lainnya belum diketahui identitasnya. Namun keempat pelanggar tersebut merupakan seorang pama, dan tiga lainnya merupakan pamen sehingga total keseluruhan personel polisi yang ditetapkan melanggar kode etik ada 31 orang. (sumber-Detik.com)