Dua orang warga Dumai ditangkap Tim Opsnal Polsek Bangko pada Rabu 10 Agustus 2022. Pelaku ditangkap diduga sering menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kelenteng, Gang Merdeka Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Dua orang warga Dumai tersebut bernama Dumi Surya Saputra als Dumi (49) beralamat di Jalan Delima, Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota dan Yardi alias Daeng (42) warga Jalan Panti Asuhan Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.
Dari keduanya, aparat berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 4,62 gram.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Kamis (11/8/2022) menyebutkan, penangkapan itu bermula saat Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto S.H mendapatkan Informasi dari masyarakat kalau di Jalan Kelenteng tersebut sering terjadi penyalahgunaan diduga narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi itu, lalu Kapolsek langsung memerintahkan Tim opsnal Polsek Bangko yang di pimpin oleh Aiptu Mujiono untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan tentang hal tersebut.
Benar saja, Tim Opsnal melihat keberadaan dua orang yang dicurigai tersebut sedang berada di Jalan Kelenteng dan seorang pelaku bernama Dumi Surya Saputra alias Dumi berhasil diamankan.
“Setelah memperlihatkan surat perintah tugas kepada pelaku Dumi, tim Opsnal bertanya tentang kepemilikan narkotika jenis sabu dan melakukan penggeledahan,”katanya melansir dari Cakaplah.
Saat itu didapati dari tangan pelaku sebuah kantong plastik asoy warna hitam yang di dalamnya berisikan satu buah kotak kardus berlapis kertas buku tulis yang di dalamnya berisikan satu paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian terhadap pelaku Yardi alias Daeng, melarikan diri hingga ke Jalan Perwira Kelurahan Bagan Kota dan berhasil juga diamankan.
Kemudian terhadap kedua pelaku diinterogasi dan mengaku bahwa benar barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
“Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Bangko guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”jelas AKP Juliandi.
Dari penangkapan tersebut, pihak berwajib mengamankan barang bukti diantaranya, 1 buah kantong plastik asoy warna hitam,1 buah kotak kardus, 5 lembar kertas buku tulis, 1 paket sedang serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1unit, 1 buah tas warna hitam, 1 buah botol alat hisap, dan 1 buah mancis.