Menjadi Saksi Kunci, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Bareskrim Polri untuk memastikan keselamatan tersangka Bharada E selama ditahan di rumah tahanan (rutan). Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengingatkan adanya potensi ancaman tinggi yang bisa menimpa Bharada E karena menjadi saksi kematian Brigadir J.
“Ketika kami mendengar yang bersangkutan sudah ditahan Bareskrim kemudian dalam beberapa wawancara saya sampaikan. Bareskrim benar-benar mengamankan yang bersangkutan. Karena potensi ancamannya sangat tinggi,” ucap Hasto kepada merdeka.com, Rabu (10/8).
Sejauh ini, LPSK telah memiliki pengalaman banyak sosok kunci kerap kali meninggal dengan berbagai alasan ketika berada di rutan lantaran potensi ancaman.
“LPSK kan banyak mas menerima permohonan ini dari keluarga yang anak-anaknya atau apanya tiba-tiba meninggal di tahanan polisi. Kemudian disebutkan itu karena sakit, itu karena bunuh diri atau apa gitu. Nah jangan sampai seperti ini terjadi kepada Bharada E,” ujarnya.
Soal ancaman kepada Bharada E, Hasto mengatakan hal tersebut telah menjadi perhatian sejak awal LPSK. Mengingat kasus yang menjeratnya, sangat kental dengan pengaruh relasi hubungan kekuasaan.
“Di mana dia terlibat dengan orang-orang yang punya kuasa dibandingkan dia. Tentu saja ancamannya sangat potensial,” tambah dia.
LPSK dijadwalkan memeriksa Bharada E pada Selasa (9/8) kemarin di Bareskrim Polri. Namun hal itu belum bisa terealisasi karena masih proses penyidikan oleh penyidik.
“Kemarin, saya pikir karena Bareskrim sedang intensif melakukan penyidikan terhadap yang bersangkuta. Jadi kami belum bisa diberikan waktu untuk bertemu dengan Bharada E,” sebutnya.
Bharada E Ditahan Di Rutan Bareskrim
Sebelumnya, Bharada E tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta. Salah seorang pengacaranya, Muhammad Burhanuddin, menyatakan lokasi penahanan kliennya harus dipisah dari lokasi Irjen Ferdy Sambo yang kini ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
“Enggak (di Mako Brimob). Harus dipisah, enggak bisa di satu tempat. Jadi untuk kepentingan Bharada E ini juga maraton mau dituntaskan semua, mau diproses sama saksi lain juga gitu,” kata Burhanuddin.
“Iya, masih di Rutan Bareskrim. Kalau Pak Sambo kan ada di Mako Brimob buat ini, kepentingan kode etik juga dia. Tapi saya enggak komentar ke sana, karena kami sebatas lawyer dari E saja gitu,” imbuhnya.
Dia pun memastikan Bharada E masih dalam keadaan sehat. “Ya kemarin semalam sih sudah sehat, sudah lega banget gitu. Sudah ceritain semua, dia bilang sudah plong gitu,” tutupnya.
Sebelumnya, Brigjen Andi Rian mengungkapkan penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
“Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP,” ujar Brigjen Andi Rian di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (3/8).
Sementara, Irjen Ferdy Sambo kini ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Dia ditempatkan di sana selama 30 hari karena diduga melanggar kode etik terkait penanganan awal kasus meninggalnya Brigadir J. (sumber-Merdeka.com)