Agus Susilo (40) tak berkutik ketika diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis, Jumat 5 Agustus 2022 kemarin. Tersangka Agus diringkus disebuah rumah di Jalan Pertanian, Duri Barat.
Bersamanya, ditemukan barang bukti sebanyak 4 paket sabu seberat 11,4 gram, satu unit handpone, uang tunai Rp 200 ribu rupiah, timbangan digital serta satu sendok sabu.
“Berawal, Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap dan melakukan pengembangan terhadap para tersangka AA, FA, MV yang ditangkap terlebih dahulu. Saat itu tersangka MV menerangkan bahwa mendapatkan sabu dari Agus,” ungkap Kasatnarkoba Iptu Toni Armando, Jumat 12 Agustus 2022.
Saat tim melakukan pengembangan dirumah tersangka Agus, saat itu langsung dilakukan penangkapan terhadapnya. Saat digeledah ditemukan barang bukti 11,4 gram sabu.
Kemudian dilakukan interogasi terhadapnya dan tersangka mengakui sabu tersebut miliknya mendapatkan dari seseorang yang tidak dikenali di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
“Peran tersangka adalah sebagai bandar sabu diwilayah kecamatan Mandau,”pungkas Kasatnarkoba.