Polsek Sukajadi Polresta Pekanbaru, dibantu Tim Jatanras Polda Riau menangkap seorang pelaku penggelapan sepeda motor, dengan modus pinjam. Pelaku inisial WA alias AG (22).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, melalui Kapolsek Sukajadi AKP Rahmanuddin mengatakan, pelaku dalam aksinya memiliki alibi meminjam sepeda motor korban untuk pergi ke rumah saudaranya.
“Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah berhasil kami amankan,” kata Rahmanuddin, melansir dari Riauaktual. Sabtu (13/8/2022).
Pelaku berhasil ditangkap atas dasar laporan korban, RP pada 17 April 2022 kemarin. Pelaku membawa kabur sepeda motor merek Yamaha N-MAX warna merah, BM 3024 ABE.
Saat itu pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor RP dengan alasan untuk pergi ke tempat saudaranya. Karena sudah saling kenal, tanpa rasa curiga meminjamkan sepeda motor tersebut ke temannya.
Namun setelah ditunggu-tunggu oleh korban, pelaku dan sepeda motor tidak kunjung kembali, sehingga korban melaporkan kepada Polsek Sukajadi.
“Kita lakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Kampar,” terangnya.
Penangkapan terhadap pelaku yang merupakan warga Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru dikatakan Kapolsek dilakukan, Jumat (12/8/2022) kemarin. Pelaku diamankan sari salah satu Rumah Kos di wilayah Kabupaten Kampar, Riau.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sementara sepeda motor korban masih dalam pencarian.