News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Laporan Pelecehan Istri Ferdy Sambo di SP3, Ini Ancaman Hukuman Bikin Laporan Palsu

Almi Fitri by Almi Fitri
15 August 2022
in Crime, News
0
Laporan Pelecehan Istri Ferdy Sambo di SP3, Ini Ancaman Hukuman Bikin Laporan Palsu
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Diangap upaya untuk menghalangi kasus pembunuhan berencana, Kasus dugaan pelecehan seksual Brigadir J atau Yoshua Hutabarat ke istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi disetop polisi karena tak ada unsur pidana.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya melakukan gelar perkara dua laporan, yakni dugaan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Briptu Martin Gabe dengan korban Bharada Richard Eliezer atau E dan terlapornya Yoshua. Gelar perkara itu juga membahas dugaan kekerasan seksual dengan korban Putri Candrawathi.

Brigjen Andi Rian mengungkapkan pelaporan itu dianggap sebagai upaya untuk menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam kasus ini sendiri polisi telah menetapkan 4 tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Brigadir Ricky, dan Kuat Ma’ruf.

“Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340,” kata Brigjen Andi Rian, dikutip dari detikNews, Jumat (12/8).

Menurut Brigjen Andi, kedua laporan tersebut sebelumnya sudah naik ke tingkat penyidikan. Namun, seiring berjalannya waktu, dua kasus tersebut tak terbukti sehingga dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 oleh penyidik.

“Saya jelaskan bahwa kita tahu bersama bahwa dua perkara ini sebelumnya statusnya sudah naik sidik, ya. Kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yoshua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut,” ujar Andi.

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi melaporkan Brigadir J atas dugaan pelecehan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Dugaan pelecehan seksual itu awalnya disebut sebagai pemicu terjadinya penembakan terhadap Brigadir J.

Laporan itu tertuang dalam LPB Nomor 1630VII/2022SPKT Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membuat tim khusus untuk menyelidiki kasus tewasnya Brigadir J ini. Pengusutan berkembang hingga terungkap skenario duel tembak-tembakan adalah rekayasa Ferdy Sambo.

Pasal-pasal Obstruction of Justice
Menko Polhukam Mahfud Md juga sempat menjelaskan anggota Polri yang memberikan keterangan salah ke publik di awal kasus tewasnya Brigadir J bisa dijerat pelanggaran etik sekaligus pidana.
“Kalau penjelasannya salah, itu bisa pertama itu bisa dinilai tidak profesional. Nah, nanti itu sudah pasti tidak profesional. Nanti kalau ketemu bahwa itu tidak profesional dan itu sengaja menyembunyikan fakta, itu bisa menjadi pidana. Menjadi pelanggaran etik, antara disiplin dan pidananya, begitu,” kata Mahfud Md di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (9/8).

Selain pasal soal pembunuhan, ada pula pasal soal menghalangi penyelidikan dan merusak barang bukti yang disebut Mahfud Md.

“Mungkin itu (pasal terkait pembunuhan) akan bersambung lagi ke 231, 221, 133, itu tentang menghalangi proses penegakan hukum,” kata Mahfud.

Berikut adalah pasal-pasal yang dimaksud Mahfud Md:

KUHP

Pasal 133

Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.

Pasal 221

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terusmenerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

(2) Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.

Pasal 231

(1) Barang siapa dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau dengan mengetahui bahwa barang ditarik dari situ, menyembunyikannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Dengan pidana yang sama, diancam barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat dipakai barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang.

(3) Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan itu, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(4) Jika salah satu perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah. (sumber-Detik.com)

Previous Post

Disambar Petir diatas Kapal, Nalayan di Rohil Tewas

Next Post

Dikira Bangkai Tikus Ternyata Janin Bayi Berusia 3 Bulan yang Dibuang ke Selokan di Gowa

Next Post
Dikira Bangkai Tikus Ternyata Janin Bayi Berusia 3 Bulan yang Dibuang ke Selokan di Gowa

Dikira Bangkai Tikus Ternyata Janin Bayi Berusia 3 Bulan yang Dibuang ke Selokan di Gowa

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?