Sungguh bejat apa yang dilakukan seorang ayang berinisial ZN (36). Dia tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang, Ajun Komisaris Muhalis mengatakan, pelaku diduga tega menyetubuhi anak kandungnya karena pengaruh minuman keras. Pasalnya, sebelum menyetubuhi korban, pelaku pesta miras bersama temannya di Kecamatan Watang Sawito, Pinrang.
“Korban saat itu sedang tidur, tiba-tiba pelaku mendekati dan memaksa untuk berhubungan badan. Korban tidak berdaya saat itu,” kata dia, Senin (15/8).
ZN ditangkap di Kecamatan Palarang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. “Saat ini masih menjalani pemeriksaan. Pelaku menyetubuhi korban satu kali pada Juli 2022,” ujarnya.
Muhalis menyebutkan pelaku mengancam korban sehingga ketakutan. Korban diancam akan dibunuh jika cerita kepada orang lain.
“Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengancam dengan kalimat ‘awas kau kalau melapor ke orang lain, ku gere itu leher mu (Awas jika kamu melapor kepada orang lain, saya potong lehermu ),” ucapnya sebagaimana dikutip dari Merdeka.com.
Akibat perbuatannya, ZN terancam dijerat Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.