Satresnarkoba polres Kampar berhasil mengamankan seorang pria yang diduga seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Senin (15/8/2022) sekira pukul 15.30 WIB.
Pelaku adalah HN (31) warga Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang yang di amankan saat berada di rumah tantenya dengan barang bukti 19 paket siap edar di dalam dompetnya.
Barang bukti berupa 19 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening., (Bruto 3.59 Gram), Handphone Merk Oppo, kaca pirex, sendok sabu dari pipet, seball plastik klip putih bening dan uang hasil penjualan sebesar Rp 200.000.
Kejadian ini berawal Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Kampar IPTU Edi Candra S.H serta melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat Desa setempat.
Setidaknya ditemukan 19 (sembilan belas) paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik klip putih bening dimasukkan kedalam dompet kecil warna merah yang terletak didalam kamar rumah tantenya dimana kamar itu dijadikan tempat istirahatnya.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres AKP Aprinaldi SH,” Pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut, “ujarnya.
Pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika. “Pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari U alias B yang kini dalam pengejaran kita, “tegas Kasat.