Tim Opsnal Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana perjudian Slot Online jenis Joker Slot 123 di salah satu rumah kontrakan di wilayah Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil.
Terduga pelaku diketahui berinisial J Alias Sijon (45) warga Jalan Damai Gang Nazar Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil yang diamankan pada Ahad (14/8/2022) lalu.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH, SIK,M.Si melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, Selasa (16/8/2022) menjelaskan, penangkapan tersangka J alias Sijon ini berdasarkan adanya informasi dari warga bahwa di rumah kontraknya sering dijadikan transaksi penjualan koin situs Judi Online jenis permainan Joker Slot 123.
Dari informasi tersebut, lanjutnya, Ps.Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Saham Manurung beserta Tim Reskrim melakukan penyelidikan. Hasilnya, Tim Opsnal menemukan seorang laki-laki sedang bermain judi online Joker sloot 123 di dalam rumah kontrakannya.
Saat pengamankan tersangka di TKP, ditemukan barang bukti 1 unit handphone, uang tunai senilai Rp 324.000, 1 buah buku Expedisi merk merk Standard yang berisi catatan pembeli koin judi online serta hasil screnshoot bukti transaksi pengiriman koin judi online.
Berdasarkan keterangan tersangka J ini membenarkan kalau dirinya menjual koin jenis Joker Slot 123 selama 2 bulan yang dikirim melalui situs akun penjual JHON 333888 dan tersangka mengakui kalau dirinya sebagai bandar di wilayah tersebut.
Kemudian tersangka beserta barang buktinya turut diamankan ke Polsek Panipahan untuk diperiksa lebih lanjut dan atas perbuatan tersangka, dijerat Pasal 303 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.