Putri Candrawathi (PC) diduga telah membuat laporan palsu terkait dugaan tindak pelecehan seksual oleh Brigadir J. Pasalnya Bareskrim telah menghentikan (SP3) kasus tersebut. Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menjelaskan duduk perkara hingga pihaknya berniat mempolisikan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).
Ia mengaku pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada Putri untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut. Namun tidak direspons sehingga pihaknya berencana untuk melaporkan Putri.
“Kami sudah memberikan kesempatan kepada bu PC satu kali 24 jam, habisnya kemarin Senin pukul 24.00 WIB. Nah sinyal ini tidak ditangkap dengan baik. Padahal bu PC ini pakai pengacara yang kondang hebat, seharusnya kuasa hukum itu kewajibannya apa? Meringankan kliennya, ini ada kesempatan untuk meringankan supaya jangan terkena jerat pidana,” ungkap Martin seperti dilansir dari detikNews, Rabu (17/8/2022).
Ia juga menuding penasehat hukum Putri tidak memberikan nasehat hukum yang baik. Martin pun mewanti-wanti Putri atas konsekuensi dari tindakannya itu.
“Tapi penasehat hukumnya gagal memberikan nasehat hukum yang baik bagi bu PC, sehingga sekarang menurut kami konsekuensi tidak diterimanya tawaran kami, maka Bu PC harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dia lakukan,” sambungnya.
Martin menyebut, keinginannya untuk mempolisikan istri Ferdy Sambo merupakan upaya untuk memulihkan nama baik Yoshua. Ia menilai Putri sebagai pihak yang harus bertanggung jawab karena telah membuat laporan palsu yang merugikan kliennya.
“Jadi mengenai laporan ini adalah tujuannya untuk kepastian hukum, kenapa kepastian hukum? Karena Bu PC memiliki pertanggungjawaban untuk menjelaskan terhadap laporan palsu dia. Nah kenapa dia harus bertanggung jawab? Karena sudah melakukan fitnah terhadap Almarhum,” kata Martin kepada wartawan.
“Setidaknya adanya dugaan laporan palsu, penghalang halangan penyidikan, lalu penyiaran berita bohong dan pencemaran nama baik. Nah ini semua harus dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Dia juga menduga tindakan Putri itu bukan kehendak sendiri. Melainkan ada pengaruh dari pihak-pihak di sekitarnya.
“Dan kami menduga Bu PC ini tidak dalam kesadaran diri ketika melakukan itu, dan kami duga ada orang-orang di sekitar Ibu PC yang mempengaruhi sehingga beliau melakukan tindakan-tindakan yang tidak semestinya, atau tindakan-tindakan melawan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut pihaknya berharap istri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Ia menuding putri bersandiwara dan telah mencoba mengaburkan fakta terkait kasus tersebut.
“Karena Ibu PC nggak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau obstruction of justice itu, atau permufakatan jahat juga, maka saya minta tadi kepada pejabat utama Polri, segera jadikan tersangka Pasal 55, 56 juncto 340, 338, 351 ayat 3,” kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/8).
Ia mengatakan permintaan untuk menetapkan Putri sebagai tersangka sudah masuk dalam laporan pertamanya ke Bareskrim. Terkait dugaan laporan palsu, Kamaruddin masih menunggu surat kuasa dari keluarga Brigadir J untuk memasukkan laporannya. “Laporan tentang pembunuhan terencana juncto pembunuhan juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain,” katanya.
“Nanti saya bikin (laporan) lagi. Karena harus ada surat kuasa, tho. Saya harus ke Jambi dulu untuk laporan yang perbuatan lainnya. Tadi di dalam perkara pembunuhan saya minta dia (PC) tersangka. Dan tadi sudah diterima oleh pejabat utama,” tambahnya. (sumber-Detik.com)