NEWS24XX.COM – Seorang pemuda berusia 20 tahun yang nekat memperkosa seorang gadis mabuk berusia 16 tahun yang ditemuinya di sebuah pesta ulang tahun, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan enam cambukan pada Senin, 15 Agustus 2022.
Rajama Samuel Doctorian Purba, warga negara Indonesia yang saat itu sedang menempuh pendidikan diploma di salah satu sekolah swasta di Singapura, mengaku telah memperkosa korban di apartemen kontrakannya pada November 2020.
Dua dakwaan lainnya, satu karena menganiaya korban dan satu lagi karena memiliki film cabul, tengah dipertimbangkan.
Pengadilan Tinggi mendengar bahwa Rajama berbagi unit kondominium dengan orang Indonesia lainnya, Anthony Aditya Tedjawisastra, 19, yang juga belajar di sekolah swasta di sini.
Korban yang masih remaja, sedang menempuh pendidikan di sekolah menengah, tidak dapat disebutkan namanya untuk melindungi identitasnya.
Awal kejadian, korban diundang ke apartemen oleh seorang teman laki-laki dari teman sekamar Rajama untuk perayaan ulang tahun di sore hari pada 6 November 2020,
Dia awalnya ragu-ragu untuk menghadiri pertemuan itu karena dia tidak mengenal siapa pun disana, tetapi ia akhirnya memutuskan untuk pergi untuk merayakan ulang tahun temannya.
Pada malam 6 November 2020, rombongan itu duduk di ruang tamu untuk bermain kartu dan minum alkohol termasuk wiski dan minuman keras Jagermeister, dicampur dengan kombinasi Red Bull dan Coca-Cola.
Korban pun menjadi pusing selama pesta dan mengatakan bahwa dia ingin muntah.
Rajama mengantarnya ke toilet di kamar tidurnya, mengunci pintu kamar di belakang mereka. Dia kemudian membersihkan toilet setelah dia muntah.
Saat itulah dia menyadari bahwa dia benar-benar tidak sadarkan diri.
Rajama pun menjadi terangsang, membawa korban ke tempat tidurnya dan meraba-raba dadanya. Ketika dia tidak bereaksi, dia memperkosanya.
Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Kavita Uthrapathy mengatakan kepada pengadilan bahwa korban dalam kondisi tidak sadar pada saat ini, tetapi tidak dapat bergerak atau melawan karena mabuk.
Setelah beberapa waktu, Rajama menghentikan serangannya, memakaikan kembali pakaian si korban dan membawanya ke toilet, karena dia ingin muntah sekali lagi. Rajama kemudian meninggalkan kamar tidur dan bergabung kembali dengan pria lain di ruang tamu.
Kemudian, teman sekamarnya pergi ke kamar tidur untuk menggunakan toilet. Dia memarahi Rajama karena tidak sopan dengan meninggalkan korban di lantai toilet dalam kondisi seperti itu.
Menanggapi hal itu, Rajama mengaku kepada teman sekamarnya jika ia telah melakukan hubungan seksual dengan korban dalam keadaan mabuk.
Mereka kemudian kembali ke ruang tamu dan melanjutkan minum.
Korban dan temannya kemudian kembali ke flatnya, di mana dia mengatakan kepadanya bahwa Rajama telah memperkosanya.
Dia juga menceritakan jika mantan pacarnya tidak bisa berhenti memikirkan apa yang telah dilakukan Rajama.
Korban kemudian mengajukan laporan polisi atas saran mantan pacarnya. Rajama ditangkap pada 8 November 2020 di apartemennya dan telah ditahan sejak itu.
Korban telah mendapat pemeriksaan di Klinik Bimbingan Anak Institut Kesehatan Mental di mana dia ditemukan memiliki tekanan psikologis ringan. Dia mengatakan kepada psikolog di sana bahwa dia mencoba untuk melawan selama aksi pemerkosaan itu, tetapi ia tidak sanggup.
DPP Uthrapathy menuntut 7 hingga 10 tahun penjara dan enam cambukan, dengan alasan bahwa Rajama memanfaatkan korban untuk melakukan pelanggaran berat dan menempatkannya pada risiko kehamilan dan penyakit menular seksual.
Penasehat hukum Rajama, Nasser Ismail, mengatakan kepada pengadilan bahwa Rajama menyesal dan berniat untuk mengaku bersalah sejak awal. Untuk hukuman dalam kasus pemerkosaan, Rajama bisa dipenjara hingga 20 tahun serta didenda atau dicambuk. ***