Seorang pria berinisial R ditangkap polisi karena melakukan pencurian hanphone milik korban bernama Ruslan, pemilik toko grosir di jalan Riau Ujung, Pekanbaru.
Kapolsek Payung Sekaki, AKP Nur Syafniati menjelaskan, insiden itu terjadi pada Selasa (16/8/2022) diawali dengan pelaku datang ke toko korban dengan membawa proposal bantuan acara 17 Agustus di lapangan RT04/RW03, Kelurahan Air Hitam.
“Namun pelaku R ini datang dengan membawa proposal bodong alias palsu, dan tidak berhasil mendapatkan bantuan. Kemudian ia melihat ada sebuah handphone merk POCO X3 di toko tersebut dan langsung mengambilnya,”ucap Nur, Kamis (18/8/2022).
Setelah aksi pelaku terekam oleh CCTV toko, korban kemudian menghubungi Ketua RT02/RW04 dan Bhabinkamtibmas Tampan untuk melaporkan kejadian tersebut.
Berbekal saksi-saksi dan bukti CCTV, Bhabinkamtibmas berhasil mengantongi identitas pelaku R yang beralamat di Jalan Serayu dan berhasil mengamankan pelaku.
“Motif pencurian yang dilakukan saudara R tersebut didorong oleh faktor ekonomi yang memang ia hanya tinggal bersama ibunya yang sudah tua dan pengangguran,”ujarnya melansir dari cakaplah.
Melalui pendekatan persuasif Bhabinkamtibmas berhasil membujuk kedua belah pihak. Memanggil dan membujuk pelaku untuk mengembalikan barang curiannya, serta memberikan pemahaman kepada korban agar permasalahan diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan.
“Kemudian pelaku meminta maaf kepada korban serta mengembalikan HP merk POCO X3 tersebut dalam keadaan utuh serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ungkapnya.
Korban mengaku sempat merasa kesal dan tetap melapor ke pihak yang berwajib atas tindakan pelaku, namun dirinya lebih menyelesaikan dengan cara kekeluargaan.
“Pada awalnya saya merasa kesal dan tetap akan melapor dikarenakan ia telah mengambil handphone saya, namun tentunya sebagai umat manusia kita juga memperhatikan rasa kemanusiaan dan orangtua pelaku yang sudah tua dan memohon minta maaf juga atas kesalahan kekhilafan anaknya,”kata korban Ruslan.