News24xx – Dengan berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Undang-undang Cipta Kerja memberikan peluang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk melakukan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan hutan.
Biasanya, izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) hanya dilakukan oleh swasta. Tentunya dengan berlakunya Undang-undang ini merupakan angin segar bagi Pemerintah Provinsi Riau untuk meningkatkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Gubernur Riau, Syamsuar berupaya memperjuangkan pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) yang bergerak di sektor hutan tanaman industri (HTI) dengan mengajukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) secara Multi Usaha.
Jika ini terealisasi, kata Syamsuar maka Riau adalah satu-satunya provinsi yang memiliki BUMD HTI.
“Kapan lagi BUMD kita punya usaha yang bergerak dibidang tanaman industri. Ini tentunya butuh dukungan seluruh elemen masyarakat. Semoga BUMD ini bisa terwujud, karena BUMD HTI pertama di Indonesia,” kata Syamsuar di Jakarta, Ahad (19/6/2022).
Syamsuar mengaku, masa pandemi Covid-19 cukup berat. Riau mengalami penurunan pendapatan, sehingga diperlukan dukungan penganggaran baru dari berbagai sumber antara lain pemanfaatan pada sektor kehutanan.
“Maka saya sangat berharap dukungan dari pemerintah pusat agar ini menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru Provinsi Riau kedepannya,” pintanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan untuk peningkatan perekonomian di Riau, dirinya sudah meningkatkan pelayanan investasi. Salah satunya dengan dibangunnya tol Pekanbaru-Bangkinang.
Selain itu, dia juga telah melakukan fasilitasi antara perusahaan besar di Riau dengan masyarakat setempat untuk melakukan kolaborasi bersifat kemitraan.
“Sebanyak 219 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Jadi terus kami jalankan bagaimana perusahaan-perusahaan besar yang ada di Riau kedepan bisa berperan dan bermitra dengan masyarakat sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan masyarakat setempat,” pungkasnya. (ADV)