Nasib pilu dialami gadis tuna rungu yang menjadi korban pemerkosaan dua pemuda di wilayah Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Kedua pelaku ditangkap warga lalu diserahkan ke polisi.
Kasatreskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud mengatakan, identitas kedua pelaku berinisial MR (28) dan MA (25). Mereka warga asal Kabupaten Aceh Barat Daya.
“Saat ini kedua pelaku sudah ditahan,”ujar Machfud melansir dari iNews, Rabu (17/8/2022).
Dia menjelaskan, dugaan pemerkosaan dilakukan kedua pelaku secara bergantian. Kendati korban melawan, mereka tetap melancarkan aksi bejatnya tersebut.
“Saat ini untuk korban masih dimintai keterangan Unit PPA Polres Nagan Raya didampingi juru bahasa isyarat,”katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.