Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi sudah diperiksa Timsus sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Timsus Polri hari ini bakal menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut.
“Besok disampaikan (hasil pemeriksaannya oleh Timsus,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo usai penutupan kegiatan MTQ Anggota Polri 2022 di Aula PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8).
Selain mengumumkan hasil pemeriksaan Putri, kata Dedi, Timsus Polri juga akan menyampaikan kabar terbaru hasil penyelidikan kasus menewaskan Brigadir J. Kemudian perkembangan terkait penyidikan Inspektorat Khusus (Itsus) terkait dugaan pelanggaran etik anggota Polri dalam menangani kematian Brigadir J.
“Update pertama akan disampaikan oleh Timsus. Mungkin Kabareskrim yang akan menyampaikan langsung dan update tentang Itsus demikian juga besok akan disampaikan juga,” ujar dia.
Namun Dedi enggan mengatakan merinci waktu pemeriksaan Putri. “Minggu ini diperiksanya,” pungkasnya.
Keluarga Brigadir J Desak Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka
Penasihat hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berencana melaporkan balik ke polisi istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati terkait dugaan laporan palsu. Laporan itu dilayangkan kubu Brigadir J setelah penyidikan dugaan pelecehan seksual dituduhkan Putri Candrawati dihentikan polisi usai tak ditemukan unsur pidana.
Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan dua Laporan Polisi (LP) terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Pertama perkara dugaan pelecehan dan dugaan ancaman disertai kekerasan terhadap Putri.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, kedua laporan itu dikategorikan sebagai laporan palsu. Sehingga menurut dia, ada konsekuensi harus ditanggung pelapor yakni Putri.
“Ya pastilah dia melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan atau laporan palsu dan dia melanggar juga UU ITE Pasal 27-28 Jo 45, kemudian dia juga menyebar informasi bohong atau informasi palsu atau berita bohong kan, yaitu melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yaitu mengenai pemberitahuan bohong kan itu,” kata Kamaruddin saat dihubungi, Senin (15/8).
Menurut Kamarudin, Putri patut diduga turut berperan menghalangi proses hukum atau diistilahkan obstruction of justice untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait kematian Brigadir J.
“Dia juga memfitnah mayat, yaitu melanggar Pasal 321 KUHP kemudian dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstraction of justice juga Pasal 221-223 Jo Pasal 556 kemudian juga melakukan permufakatan jahat, pasal 88 KUHP. Banyak pasal yang dilanggar bisa enggak keluar-keluar dari penjara nanti,” ujar dia.
Keterangan Pertama Istri Ferdy Sambo
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi muncul untuk pertama kalinya ke publik. Dia memohon doa agar mampu melewati segala cobaan yang tengah dihadapi keluarganya.
PC tengah berada di Mako Brimob untuk menjenguk sang suami yang sejak Sabtu sore diamankan di tempat khusus.
“Saya bersama anak-anak, saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya,” kata dia di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8).
Dia pun berharap doa agar mampu menjalani situasi sulit saat ini. Dia ikhlas dan memaafkan segala perbuatan yang dilakukan kepada keluarganya.
PC tak menyinggung nama siapapun dalam hal ini.Termasuk Brigadir J yang dituduh sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap dirinya. “Saya mohon doa agar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini. Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami sekeluarga alami,” tegas dia.
Pujian Terakhir Istri Ferdy Sambo ke Brigadir J
Kala itu Irjen Ferdy Sambo bersama sang istri berada di Magelang untuk meperingati hari ulang tahun pernikahan mereka, sambil diikuti oleh para ajudannya. Ketika seusai acara, Ferdy Sambo pergi meninggalkan istri, anak, beserta ajudannya.
Bahkan, saat pagi hari setelah acara ulang tahun perkawinan, istri Ferdy Sambo,Putri Candrawathi sempat melempar pujian ke Brigadir J. Nahas, pujian itu kali terakhirnya bagi Brigadir J.
“Happy si ibu (Putri Candrawathi) masih berwhatsapp ria dengan adik almarhum (Reza) dengan cara memotret almarhum (Brigadir J) lagi menyetrika baju,” ungkap kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ke wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/8).
Kala itu, Istri Ferdy Sambo memuji Brigadir J yang tak segan menyetrika pakaiannya dan anak-anaknya.
“Lalu ketika dipotret almarhum setrika baju, baju sekolah dikirim ke adiknya (Brigadir J). ‘Lihat ini abang kau ni, rajin kali’,” kata Kamaruddin seraya menirukan isi pesan Putri ke Reza, adik Brigadir J.
Bahkan, Putri mengajak Reza untuk ke Magelang. “Kau datanglah ke sini bantuin abangmu. Dia multitalenta, sampai bingung mau kasih gaji berapa, karena banyak yang dikerjakan. Bukan hanya sebagai ajudan, tapi smpai menyetrika baju anak’,” kata Kamaruddin lagi masih menirukan isi chat Putri dan adik Brigadir J.
Dengan demikian, kata Kamaruddin, tidak ada masalah antara Putri dan Brigadir J saat berada di Magelang.
Kamaruddin mengungkap, chat dari Putri Candrawathi lantas dibalas oleh Reza, adik Brigadir J.
“Kemudian adiknya juga menyampaikan selamat ulang tahun perkawinan yang ke-22, bahkan diajak kamu ke sini kamu ada off enggak ada libur enggak. ‘Oh iya bu, saya lagi piket.’ Jadi artinya ibu itu normal-normal saja,” tuturnya. (sumber-Merdeka .com)