Seorang bandar judi online chip high Domino ditangkap Polsek Kampar Kiri di toko bangunan Horas. Sabtu (20/8/2022) sekira pukul 11.30 WIB. Pelaku yang diamankan berinisial PO (45) warga Kelurahan Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, yang ditangkap
Dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa HP yang digunakan untuk proses jual beli chip, dan uang tunai sebesar Rp. 760.000.
Kejadian ini berawal anggota Reskrim Polsek Kampar Kiri mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Toko Bangunan Horas, Kelurahan Lipat Kain, Kecamatan Kampar, ada masyarakat yang mengadakan perjudian jenis game Higgs Domino dengan cara menjual chip game Higgs Domino kepada para pemain judi online game Higgs Domino.
Setelah itu, langsung memastikan kebenaran informasi tersebut, atas Perintah Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rahmadani, SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri IPTU Supriadi SH untuk melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku.
Selanjutnya, diperoleh informasi yang akurat bahwa pelaku sedang menjual chip game higgs domino untuk dipertaruhkan oleh pemain diaplikasi game higgs domino lalu tim opsnal langsung ke TKP, sesampainya di TKP pelaku langsung ditangkap.
Adapun cara pelaku mengadakan permainan judi game Higgs Domino tersebut dengan cara, pelaku menjual chip kepada pemain dengan harga Rp. 65.000,- sebanyak 1B dan chipnya dikirim ke handphone pemain melalui handphone pelaku kemudian pemain yang membeli chip memainkannya diaplikasi Game Higgs Domino dihandphonenya.
Pelaku mengharapkan untung-untungan bisa menang dengan bertambahnya chip yang dibelinya, jika menang chip tersebut dijual kembali kepada pelaku seharga Rp. 55.000, sebanyak 1B dibawah harga penjualan dan jika pemain mengalami kekalahan maka chip yang dibeli atau chip yang ada diaplikasi handphone pemain akan berkurang ataupun habis.
Pelaku mengaku bahwa dirinya mengadakan jual beli chip untuk perjudian game Higgs Domino sudah 3 bulan dengan omset jual beli chip yang diperolehnya per hari lebih kurang sebesar Rp. 1.300.000, dengan keuntungan bersih yang diterimanya sehari lebih kurang sebesar Rp.200.000.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rahmadhani SH mengatakan bahwa pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kampar Kiri, “pelaku kini dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan dan penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya.