Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perintahkan untuk memberantas perjudian. Di Kupang, tim Jahtanras Polresta Kupang Kota mengamankan enam terduga pelaku tindak kriminal itu.
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha menjelaskan,enam orang yang ditangkap berprofesi sebagai pedagang sayur, sopir angkot dan tukang ojek. Mereka adalah OK (42), JC (24), AU (27), DwMb (26), JF (23) dan JP (38). “Keenam pelaku perjudian tersebut berasal dari latar belakang berbeda. Ada ibu rumah tangga, tukang ojek hingga sopir angkutan kota,” katanya, Minggu (21/8).
Ditangkap di Tiga Lokasi
Hasri memaparkan, pelaku OK yang merupakan ibu rumah tangga dan juga pedagang sayur diamankan karena diduga sebagai bandar judi kupon putih online. Dia ditangkap di rumahnya di Kelurahan Oeba.
Sementara pelaku JC, AU, DwMb dan JF, warga Kelurahan Oebufu dan Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), dicokok polisi saat sedang melakukan transaksi judi online jenis ludo secara bersama-sama. Perjudian itu dilakukan melalui handphone milik salah satu tersangka.
Pelaku JP yang berprofesi sebagai tukang ojek ditangkap di rumahnya di Kelurahan Oebufu saat sedang bermain judi online. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan uang tunai ratusan ribu rupiah dan tiga unit telepon seluler.
“Saat ini keenam pelaku yang terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, untuk mengembangkan jaringannya,” jelas Hasri.
Ia mengimbau masyarakat Kota Kupang untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan praktek perjudian di lingkungan masing-masing, sehingga bisa diberantas penyakit masyarakat tersebut.
“Kita tidak akan toleransi dengan praktik perjudian yang meresahkan, judi online atau judi darat akan kita tangkap,” tutup Hasri.
Polres TTU Amankan Tiga Pelaku Judi Online
Sementara Unit Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur mengamankan sejumlah terduga pelaku judi online jenis Kupon Putih di Desa Haekto, Kecamatan Noemuti Timur.
Mereka yang diamankan adalah MDCT, MF dan YK . Dari tangan mereka polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone, dua kartu ATM BRI, tiga buah buku rekapan angka, dua pulpen, satu tupperware berisi uang pecahan Rp10.000 sebanyak 10 lembar, uang pecahan Rp5.000 sebanyak tiga lembar, uang pecahan Rp2.000 sebanyak tujuh lembar, uang pecahan Rp1.000 sebanyak dua koin dan uang pecahan Rp500 sebanyak enam koin.
Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan pada Sabtu (20/8) malam. “Para saksi serta terduga pelaku perjudian online tersebut telah diserahkan kepada piket Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (21/8). (sumber-Merdeka.com)