Seorang ayah memperdayai gadis di bawah umur memakai modus pengobatan keperawanan. ayah inisial M (44) di Kabupaten Pidie, diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
“Kepada korban, pelaku menyebut pengobatannya itu dengan istilah manjakani. Pelaku M sudah berulang kali mencabuli anak kandungnya sendiri ini,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Muhammad Rizal, Minggu (21/8).
Rizal menyebut aksi durjana pelaku terbongkar oleh ibu kandung korban, mantan istri M. Perempuan itu kemudian melapor ke polisi.
Tersangka Ditangkap saat Isi BBM
Polisi menyebut, pelaku kerap mencabuli korban di beberapa tempat, di antaranya di rumah nenek Korban di Kota Sigli, Pidie. “Juga pencabulan itu dilakukan saat korban dibawa jalan-jalan oleh pelaku,” kata Rizal.
Pria paruh baya tersebut ditangkap Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pidie ketika mengisi BBM kendaraan di sebuah SPBU di Kabupaten Pidie Jaya, Jumat (19/8) lalu.
Atas perbuatannya, M saat ini ditahan di Mapolres Pidie. Dia dijerat Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo pasal 48 Jo Pasal 49 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (sumber-Merdeka.com)