Seorang perempuan inisial RF alias Falo (34) warga Jalan Mangkubumi, Medan diringus Tim Subdit II Direktorat (Dit) Res Narkoba Polda Sumatra Utara (Sumut). Dalam penangkapan itu Polisi menemukan barang bukti sebanyak 100 butir.
“Dari tangan wanita ini didapat barang bukti pil ekstasi siap edar sebanyak 100 butir,”kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (21/8).
Dijelaskanya, kronologi penangkapan ini berawal personel Subdit II Direktorat (Dit) Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang menjual narkotika jenis pil ekstasi.
“Dari informasi itu petugas kemudian melakukan undercover buy dengan memesan barang bukti pil ekstasi sebanyak 100 butir kepada RF alias Falo. Setelah bertemu petugas menangkap terhadap yang bersangkutan,”ujarnya melansir dari iNews.
Hadi mengungkapkan, saat diinterogasi RF alias Falo mengaku barang bukti pil ekstasi itu diperoleh dari seseorang lelaki berinisial R (DPO). Dia diminta untuk mengantarakan kepada pembeli dengan upah Rp1 juta.
“Tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut utk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.