Nekat, aksi Dua emak-emak inisial ST (38) dan RN (38) asal Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 100,26 gram. Saat ditangkap keduanya dalam kondisi hamil tua.
“Iya saat ditangkap keduanya kondisinya hamil tua, yang ST ini tinggal menghitung hari, dan RN hamil 7 bulan,” jelas Kasat Reskoba Polres Nunukan, Ibnu Robbani kepada detikcom, Jumat (19/8/2022).
Ibnu menerangkan awal pengungkapan saat pihaknya mengamankan RN di Dermaga Pelabuhan Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Nunukan pada Jumat (12/8). Saat itu RN hendak mengatakan sabu ke seseorang berinisial KM di Tarakan.
“Saat itu tersangka (RN) ingin berangkat ke Tarakan, saat anggota melakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu seberat 100,26 gram yang disembunyikan di tempat makanan ringan,” terangnya.
Setelah pengembangan, dari Informasi RN diketahui barang tersebut didapat dari ST. Polisi pun mendatangi rumahnya di Jalan Pantai Indah, Kecamatan Sebatik Timur dan langsung dilakukan penangkapan. “Jadi RN ini sebagai kurir, sedangkan ST ini sebagai pengedar,” ujarnya.
Kepada polisi, RN dan ST mengaku mendapatkan barang haram tersebut langsung dari Malaysia. Dengan memberikan jaminan 15 juta kepada RD WNA asal Malaysia, dengan harapan mendapatkan imbalan dan keuntungan.
“Setelah barang ini dikirim ke Tarakan RN dijanjikan uang Rp 8 juta, sedangkan ST kalau barang ini terjual dia akan mendapatkan uang lebih dari Rp 10 juta,” bebernya.
Selain itu, kedua emak-emak itu mengaku nekat melakukan bisnis haram lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi, serta butuh uang untuk biaya persalinan keduanya.
“Iya katanya untuk biaya persalinan, karena suami mereka sedang dalam tahanan penjara dengan kasus narkoba juga,” kata Ibnu.
Keduanya kini telah diamankan di Polres Nunukan bersama barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain, selain dua tersangka ini,” pungkasnya. (sumber-Detik.com)