Unit Reskrim Polsek Lirik membekuk seorang pelaku judi togel online di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu, berinisial SM (31).
Warga Simpang Tambunan, Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik itu diamankan di sebuah warung bersama sejumlah barang bukti terkait aktivitas judi togel online, Minggu (21/8/2022) pukul 00.10 WIB.
“Selain barang bukti handphone yang digunakan untuk bertransaksi togel, juga diamankan uang tunai dan lainnya,” kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Senin (22/8/2022).
Diungkapkan Misran, pada Sabtu (20/8/2022) pukul 22.00 WIB, salah seorang personel Polsek Lirik mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas judi togel online di sebuah warung Simpang Tambunan, Desa Redang Seko.
Tanpa menunggu lebih lama, Kapolsek Lirik bersama sejumlah personel unit Reskrim langsung menuju Desa Redang Seko. Ternyata, insting reserse Kapolsek masih kental, tidak butuh waktu lama untuk menyelidiki aktivitas judi togel itu.
Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 00.10 WIB, tim menggerebek sebuah warung di Simpang Tambunan dan mengamankan seorang pria berinisial SM yang kedapatan sedang menulis angka-angka di secarik kertas.
SM mengaku telah menjual togel online. Selain tersangka SM, tim mengamankan selembar kertas berisi daftar pembeli togel, 1 unit handphone yang berisi pemesanan togel, uang tunai Rp202 ribu diduga hasil penjualan togel dan lainnya.
“Tersangka saat ini sedang menjalani proses penyelidikan di Polsek Lirik, kita tetap komit memberantas judi di Kabupaten Inhu,”ujar Misran melansir dari Halloriau.