Jajaran Polsek Tambang berhasil mengamankan dua pelaku diduga bandar Narkoba jenis sabu-sabu di Perumahan Griya Tarai Asri tepatnya di Bengkel Cat Mobil milik pelaku, Dusun I Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang, Senin (22/8/22) sekira pukul 18.30 WIB.
Pelaku BR (37) warga Perumahan Griya Tarai Asri, Dusun I Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang. Dan HR (32) Jalan Suka Karya, Gang Sekolah, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Dari tangan mereka berhasil diamankan alat bong, kotak plastik Klip bening ukuran kecil diduga berisi Narkotika jenis shabu shabu dan pipet sendok sabu-sabu, mancis, sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru dan HP.
Penangkapan ini berawal sekira pukul 17.00 wib anggota Reskrim mendapat informasi bahwa di daerah Perumahan Griya Tarai Asri Desa Tarai Bangun sering transaksi narkotika jenis shabu – shabu.
Mendapat informasi tersebut Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Hermoliza SH beserta anggota untuk melakukan Penyelidikan.
Kemudian Tim turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dan setelah mengumpulkan seluruh informasi dan diketahui lokasi tempat penyalahgunaan narkotika, pukul 18.30 wib.
Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dibengkel mobil cat milik pelaku dan pada saat dilakukan penggeledahan dengan didampingi ketua RT ditemukan barang bukti.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang membanarkan penangkapan kedua pelaku, “Kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tambang guna proses lebih lanjut”ujarnya.
Kedua pelaku juga positif Methametamin. “Pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”tegas Kapolsek.