Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyebut PC dianggap memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus tersebut.
Dengan begitu Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) bisa dipastikan tak lagi mempunyai harapan untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Selain itu, PC juga tidak bisa menjadi JC karena Ia merupakan istri dari Ferdy Sambo yang merupakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Ya nggak bisa (Putri tidak bisa mengajukan permohonan untuk menjadi JC)” kata Hasto kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir dari detikNews Senin (21/8).
Hasto menyebut, secara normatif sebenarnya Putri dapat mengajukan jadi JC dalam kasus Brigadir J. Hanya saja dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam penanganan kasus itu karena suami Putri juga terlibat dalam perkara tersebut.
“Secara normatif barangkali bisa, tetapi kan karena yang bersangkutan ini berstatus istri dari orang yang terduga sebagai pelaku utama itu kan ada conflict of interest,” ujar Hasto.
Terlebih jika mengingat status seorang justice collaborator yang harus mengungkap fakta dan kebenaran dalam sebuah kasus. LPSK menilai pihaknya sulit mempercayai Putri untuk memberikan kesaksian terhadap kasus yang menewaskan Brigadir J itu.
“Jadi ya sulit bagi kami untuk bisa mempercayai yang bersangkutan memang bersedia menjadi JC. Iya, iya kan JC justru harus membongkar,” jelasnya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan PC sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Empat tersangka lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM).
Penetapan Putri sebagai tersangka karena dia diduga kuat mengikuti skenario yang telah disusun oleh suaminya, Irjan Ferdy Sambo. Dalam peristiwa penembakan itu, Putri adalah orang yang berperan mengajak tersangka lainnya, Bharada E, Bripka RR, Kuat, serta mengajak Brigadir J ke TKP yang merupakan rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel). Kemudian, Ia juga diduga bersama Sambo saat menjanjikan uang kepada Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Putri ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua bukti, yaitu keterangan saksi dan rekaman CCTV di dekat lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga. Sebelumnya, Putri sempat mengajukan permohonan menjadi JC namun ditolak oleh LPSK.
Pengertian-Keuntungan Jadi Justice Collaborator
Berdasarkan situs Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), justice collaborator (JC) adalah seorang pelaku pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kejahatan kasus yang dinilai pelik.
Status JC bisa didapatkan dengan syarat orang tersebut tidak tidak menyembunyikan fakta hukum serta mengungkap semua hal yang diketahuinya terkait sebuah permasalahan. Status JC ini dimaksudkan untuk membantu kasus tersebut menjadi terang dan bisa diungkap.
Ada 5 syarat yang harus dipenuhi jika seorang ingin memperoleh status Justice Collaborator antara lain:
1. Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius dan/ atau terorganisir.
2. Memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana serius dan/atau terorganisir.
3. Bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang akan diungkapnya.
4. Kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang bersangkutan, hal mana dinyatakan dalam pernyataan tertulis.
5. Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman, tekanan, baik secara fisik maupun psikis terhadap saksi pelaku yang bekerja sama atau keluarganya apabila tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.
Atas kesaksian yang diberikan, pelaku kejahatan yang mendapatkan status JC akan mendapatkan sejumlah keuntungan, di antaranya:
1. Pelaku mempunyai peluang mendapatkan tuntutan hukuman ringan.
2. Pelaku bisa mendapatkan potongan masa hukuman/remisi.
3. Pelaku mempunyai peluang mendapat pembebasan bersyarat dengan catatan sudah menjalani 2/3 masa hukumannya. (Sumber-Detik.com)