Dilatarbelakangi emosi istrinya dituding mencuri, seorang pria berinisial I (30) menganiaya warga hingga babak belur di sekitar Dok IX Distrik Jayapura Utara, Papua.
Diketahui, pelaku memukul korban sebanyak tujuh kali di dalam mobil angkutan umum milik korban yang diberhentikannya. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka bengkak pada kepala bagian belakang dan sempat berobat di Rumah Sakit Marthen Indey.
Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra mengatakan, tindakan penganiayaan korban itu dilakaukan pada Selasa (9/8/2022). Pelaku kabur usai menganiaya korban.
Jahja mengatakan, pelaku I tertangkap saat membawa mobil angkutan umum. Dia saat itu melintas di depan Mapolsek Jayapura Utara maka langsung diberhentikan dan diamankan, Rabu (24/8/2022).
“Usai melakukan penganiayaan, pelaku langsung menghilang, kami sudah mendatangi rumahnya tapi tidak pernah ada hingga didapat informasi pagi tadi bahwa pelaku sudah kembali membawa mobil taksinya beraktifitas seperti biasa,”ujarnya dikutip dari portal resmi Polda Papua, Kamis (25/8/2022).
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diakui bahwa benar dirinya lah yang melakukan penganiayaan terhadap korban. Hal tersebut dilakukannya karena kesal dan tidak terima dengan tuduhan korban yang mengatakan bahwa istri pelaku telah melakukan pencurian.
Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jayapura Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya tersebut, pelaku I terancam hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan karena diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,”ucapnya.