Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Yan Prana Jaya, akhirnya menghirup udara segar setelah bebas dari penjara. Yan sebelumnya mendekam di penjara atas kasus korupsi. Bebasnya Yan Prana Jaya dari jeruji besi dibenarkan oleh Kasubag Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Riau, Koko Syawaluddin Sitorus.
“Yang bersangkutan (Yan Prana Jaya) bebas murni. Bebasnya kemarin sore jam 16.00 WIB, Rabu (24/8/2022),”ujar Koko melansir dari Kompas.com. Kamis (25/8/2022).
Ia mengatakan, terpidana korupsi itu bebas mendapat pemotongan masa tahanan atau remisi. “Putusan pidana dua tahun. Denda dan uang pengganti dibayar lunas pada 22 Juli 2022,”sebut Koko.
Yan Prana beberapa kali mendapat remisi, yakni remisi umum susulan pada 2021 selama 1 bulan, remisi khusus susulan tahun 2022 1 bulan, dan remisi umum susulan 3 bulan. “Total remisi yang diperoleh 5 bulan,”sebut Koko.
Sebagaimana diberitakan, Yan Prana Jaya divonis tiga tahun penjara atas kasus dugaan korupsi anggaran di Bappeda Kabupaten Siak, Riau tahun 2013-2017. Yan diduga merugikan negara sekitar Rp 1,8 miliar. Vonis terhadap Yan Prana Jaya dibacakan oleh majelis Hakim, dengan Hakim Ketua Lilin Herlina, didampingi Hakim Anggota, Darlina dan Iwan Irawan, pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (29/7/2021).
Yan mengikuti sidang secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru. Dalam amar putusan Majelis Hakim, menyatakan terdakwa Yan Prana Jaya bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menyatakan Yan Prana Jaya telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan, dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara kurungan selama 3 bulan.
Vonis terhadap Yan Prana lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau. Di mana tuntutan yang disampaikan JPU pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (9/6/2021) lalu, yaitu 7 tahun 6 bulan penjara. JPU menilai Yan Prana terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain tuntutan penjara 7 tahun 6 bulan, Jaksa juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp 300 juta.
Jika tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Tidak hanya itu, Yan Prana juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 2.896.349.844. Apabila uang itu tidak dikembalikan ke negara, maka dapat diganti dengan pidana kurungan 3 tahun penjara.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, menyebutkan dugaan korupsi terjadi di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda), Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Kabupaten Siak, sekitar Januari 2013-2017. Dugaan korupsi dilakukan Yan Prana Jaya pada saat menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak bersama-sama Donna Fitria (perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah), bersama-sama pula dengan Ade Kusendang dan Erita.
Ada tiga anggaran kegiatan yang diduga dikelola secara melawan hukum. Yakni, anggaran perjalanan dinas, anggaran pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan pengelolaan anggaran makan minum. Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan Yan Prana Jaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 22 Desember 2020 lalu.
Dugaan korupsi dilakukan Yan Prana saat menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak. Penetapan tersangka dilakukan, karena Yan Prana diduga telah memotong anggaran rutin di Kantor Bappeda Siak. Atas perbuatannya, kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar.