Surya Darmadi, menjadi tersangka dugaan korupsi alih fungsi lahan senilai Rp 78 triliun. Kejaksaan memastikan jumlah aset Surya Darmadi yang disita akan bertambah lagi. Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Tim Pelacakan Aset sudah 32 aset milik Surya Darmadi.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan aset tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia. “Telah melakukan penyitaan terhadap 32 aset. Sebanyak 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan dua aset ada di Bali,” kata Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Saat ini, menurutnya, penyidik juga masih terus mendalami aset lain milik Surya yang ada di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, serta di Batam. Menurut Ketut, aset yang disita itu berupa kebun sawit, bangunan, kapal laut jenis tongkang, dan hotel. “Asetnya berupa kebun sawit, berupa bangunan, berupa kapal, dan terakhir adalah hotel,” jelasnya.
Kendati demikian, Ketut belum bisa mengungkapkan nilai aset yang disita karena penyidik masih melakukan pengejaran terhadap aset-aset lainnya. Lebih lanjut, ia mengatakan, penyidik JAM-Pidsus Kejagung juga akan menyita sebuah helikopter milik Surya. “Tadi sudah saya sebutkan ya, yang akan disita ini ada di wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi, termasuk juga di Batam,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset Surya Darmadi setelah mendapat ketetapan pengadilan. Uuntuk penyitaan aset di Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 191/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst.
Adapun aset yang disita di Jakarta yakni, sebidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2051 dengan luas 4.470 meter persegi yang terletak di Jalan Rangkayo Rasuna Said Blok X.5 Nomor 12 dan X.5 Nomor 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
Kemudian aset lainnya, disita berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 192/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst, aset lain yang disita berupa satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1663 dengan luas 9.271 meter persegi yang terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 29-30, RT 04 RW 03, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
Penyitaan aset Surya Darmadi lainnya ada di Provinsi Bali, di antaranya ialah berbentuk hotel. Adapun penyitaan aset di Bali berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps.
“Satu bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 941 atas nama PT Menara Perdana dengan luas tanah 26.730 meter persegi yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali yang di atas tanah dan bangunan tersebut adalah bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali,” jelas Ketut dalam keterangan tertulis, Minggu (21/8).
Masih di Bali, disita juga satu bidang tanah beserta apa yang terdapat di atasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1147 dengan luas 2.000 meter persegi yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Kemudian aset Surya Darmadi di Provinsi Riau berupa satu bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 7493 atas nama Surya Darmadi dengan luas 3.554 meter persegi yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Serta satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 03282 atas nama Cheryl Darmadi dengan luas 9.635 meter persegi yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Dimana diatasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.
“Kemudian satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 9710 atas nama Cheryl Darmadi dengan luas 10.944 meter persegi yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru,” imbuhnya.
Terakhir, satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3458 atas nama Surya Darmadi dengan luas 9.640 meter persegi yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.
“Adapun penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD (Surya Darmadi),” tegasnya.