Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengklaim sedang mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap warga Pekanbaru, Riau, bernama Masril yang ditangkap buntut memposting tentang eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
“Polda Metro Jaya akan atau sedang mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 25 Agustus 2022.
Meski begitu, mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini tidak merinci alasan penyidik mempertimbangkan penangguhan penahanan terhadap Masril. Dia cuma membenarkan soal penangkapan dan penahanan terhadap Masril. Tapi, perihal kronologis kasus yang menjerat Masril tidak dibeberkan. Diketahui, usai ditangkap pada Minggu 31 Juli 2022 lalu, Masril telah ditahan selama 22 hari.
“Alasannya nanti penyidik lah. Yang jelas Polda Metro Jaya sedang mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan. Ya kan betul (ada penangkapan) sudah ditahan 22 hari,” ujarnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga Pekanbaru Riau diciduk tim siber Polda Metro Jaya. Pria bernama Masril diduga memposting tentang Irjen Ferdy Sambo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imron.
Di akun medsosnya, Masril memposting terkait ‘Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo’. Postingan tersebut membuatnya dijemput lalu ditahan polisi dari Polda Metro Jaya. Namun, kasus yang menjerat Masril hingga kini dinilai masih menggantung.
“Klien kami ini ditangkap karena disangka melanggar UU ITE. Dia memposting terkait Irjen Ferdy Sambo dan jaringannya terkait judi. Ada juga menyebut nama Pak Irjen Fadil Imron selaku Kapolda Metro Jaya. Postingan seperti itu banyak kita temukan, beliau juga dapat dari twitter dan diposting ulang,” ujar Suroto pengacara Masril di Pekanbaru, Rabu, 24 Agustus 2022.(viva.co.id)