Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sudah jalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang berlangsung selama 17 jam sejak dimulai Kamis, 25 Agustus 2022 pukul 09.25 WIB.
Pantauan VIVA di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus 2022 pukul 02.00 WIB, Sambo keluar dari ruang sidang. Ia terlihat dengan raut wajah datar cenderung tegang saat keluar.
Saat keluar dari ruang sidang, Sambo dikawal sejumlah anggota kepolisian dan Brimob loreng hijau yang bersenjata lengkap. Sebelumnya, para pimpinan sidang etik juga sudah keluar lebih dulu dari ruangan.
Tak ada satu patah kata yang terucap dari mulut Sambo. Ia nampak melenggang dan mengacuhkan sapaan dari para awak media.
Untuk diketahui, Polri menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Sambo. Sidang ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan Sambo terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam sidang ini, terdapat 15 orang saksi yang turut dihadirkan.
Dari hasil sidang KKEP itu, Sambo dikenai dua sanksi atas perbuatannya yang salah satunya berupa pemecatan tidak dengan hormat alias dipecat.
“Kemudian, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022.
Aksi pembunuhan Brigadir J diduga terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir J tewas karena luka tembak.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan lima orang tersangka. Selain Sambo, empat tersangka lain yakni istri Sambo bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan sopir Sambo Kuwat Ma’ruf.
Dari pengakuan Sambo ke penyidik, ia tega menghabisi nyawa Brigadir J lantaran mendapat laporan dari istrinya, Putri. Laporan Putri itu menurut Sambo membuatnya geram atas perilaku Brigadir J karena melukai harkat dan martabatnya.
“Dalam keterangan tersangka FS bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya yang terjadi di Magelang,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis malam, 11 Agustus 2022.
Adapun para tersangka termasuk Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.(viva.co.id)