Dua orang penjabret ditangkap oleh warga saat melakukan aksinya yang mendapat perlawanan dari korbannya.
Aksi kedua pria itu berlangsung Kamis (25/8/2022) kemarin di Jalan Sepakat, Pekanbaru. Korbannya merupakan seorang ibu rumah tangga bernama Madyarni (32), beruntung gelang emas miliknya tidak berhasil didapatkan pelaku.
Kapolsek Payung Sekaki AKP Nursyafniati menyebut bahwa kedua pelaku saat ini tengah mendekam dalam sel tahanan, penyidik saat ini masih meminta keterangan dari kedua pelaku, mengetahui apakah masih ada korban lain atas tindakan kriminalnya.
“Kita mendapat informasi bahwa warga telah menangkap dua orang diduga pelaku jambret. Kita langsung menuju lokasi, dan benar kedua diduga pelaku itu diamankan warga di depan gudang barang rongsokan,”kata Nursyafniati melansir dari Cakaplah. Jumat (26/8/2022).
Identitas kedua diduga pelaku yakni inisial EYP alias Rangga (27) yang merupakan warga Kelurahan Cinta Raja Kecamatan Sail, lalu inisial AP alias Ade (32) yang merupakan warga Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Bukit Raya. Kedua diduga pelaku tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran.
Diceritakan AKP Nursyafniati, kejadian itu bermula saat korban berkendara melintas di TKP, tiba-tiba diikuti oleh diduga pelaku lalu memepat kendaraannya. Merasa waktunya pas, kedua diduga pelaku itu memegang tangan kiri korban yang ada gelang emas.
“Korban berkendara sendiri, tiba-tiba dipepet dari kiri oleh kedua pelaku. Disaat itu korban berhenti karena terkejut, disaat itu salah satu pelaku memegang tangan kiri, dan satunya lagi menarik gelang emas korban,” jelasnya.
Melihat korban bersikukuh tidak memberikan gelang emas itu, kedua pelaku memberikan ancaman akan melukai jika tidak memberikan gelang emasnya itu, sontak korban langsung berteriak dan mendapat perhatian warga setempat.
“Korban berteriak jambret, dan warga pun langsung datang dan memberi pertolongan. Kedua pelaku ini panik lalu lari meninggalkan sepeda motornya, dan berhasil ditangkap warga,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario, satu buah gelang emas dan gelang tali merah. Terhadap kedua pelaku penyidik menerapkan pasal 365 KUHPidana.