Masril, warga Pekanbaru yang sebelumnya ditangkap gegara postingan soal Ferdy Sambo. Dibebaskan penyidik.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan kasus itu telah diselesaikan dengan restorative justice.
“Dilakukan RJ (restorative justice)” kata Fadil saat dihubungi detikcom, Sabtu (27/8/2022).
Fadil mengatakan penyelesaian restorative justice merupakan arahan langsung darinya kepada penyidik.
“Arahan saya dilakukan RJ ke penyidik,” terang Fadil.
Masril Bebas Murni
Masril yang ditangkap dan ditahan Polda Metro Jaya buntut postingan ‘Orang-orang Pilihan Fredy Sambo’ akhirnya bebas. Masril bisa menghirup udara bebas setelah 26 hari ditahan.
“Alhamdulillah Masril sudah bebas murni malam ini. Bebas murni lewat restorative justice,” ujar pengacara Masril, Zulkarnain Kadir, Jumat (26/8).
Setelah bebas murni dan kasus ditutup, Masril akan langsung pulang menuju ke Pekanbaru. Pria yang akrab disapa ZK itu berharap kasus yang dialaminya dapat menjadi pelajaran.
“Kita imbau juga kepada masyarakat hati-hati bermain medsos. Tentu ini menjadi pelajaran kita bersama juga agar berhati-hati main medsos,” katanya.
Masril sendiri bebas setelah dilakukan upaya restorative justice. Upaya itu pun akhirnya dikabulkan Polda Metro Jaya setelah Masril ditahan selama 26 hari.
“Bebas murni terhitung mulai hari ini. Sampai hari ini tercatat sudah 26 hari ditahan, ya kita ucapkan terimakasih ke Polda Metro Jaya,” kata ZK.
Sebelumnya Masril dibekuk dan ditahan di Polda Polda Metro Jaya. Masril dibekuk karena postingan terkait ‘Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo’ di akun TikTok pada Minggu (31/7) lalu.
Pada postingan di akun pribadinya, Ketua Umum FPKB itu memposting ulang konten terkait dugaan aktivitas perjudian. Konten itu dikutip dari akun @opposite6890. Dalam postingan tersebut, Masril memberikan hastag #BerantasJudiOnline.
(Sumber.detik.com)