Kakak adik perempuan berusia 13 tahun dan 15 tahun menjadi korban pemerkosaan ayah kandung. Peristiwa bejat itu terjadi di rumah mereka wilayah Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Bukan hanya sekali, keduanya diperkosa ayah kandung berulang kali selama 2 tahun sejak 2020. Aksi bejat pelaku selalu dilakukan saat siang hari ketika sang ibu tak ada di rumah.
Keduanya menyimpan perlakuan bejat sang ayah selama 2 tahun lantaran takut melawan dan melapor kepada ibunya. Namun karena tak kuasa menahan, mereka akhirnya menceritakan kepada ibunya yang kemudian melapor ke Polres Bengkulu Tengah.
Ps Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat Polres Bengkulu Tengah Aipda M Farizal Susanto mengatakan, setelah menerima laporan, polisi menangkap pelaku berinsial MU (46). Dia ditangkap di rumahnya dan kini masih diperiksa petugas Polres Bengkulu Tengah.
“Benar kami menangkap pelaku yang dilaporkan diduga menyetubuhi dua anak kandungnya,” ujar Farizal melansir dari iNews. Sabtu (27/8/2022).
Dia menjelaskan, kasus pemerkosaan tersebut telah terjadi sejak 2020. Kedua korban baru berani melaporkan perbuatan ayah kandungnya kepada ibunya.
“Keterangan korban, pelaku melakukan aksinya tersebut pada siang hari ketika istrinya tidak berada di rumah,” katanya.
Menurutnya karena takut, kedua korban tidak berani melawan dan melaporkan perbuatan ayahnya kepada siapa pun, termasuk ibunya. Saat ini kasusnya sudah ditangani Polres Bengkulu Tengah.