Baru keluar penjara tak membuat Irwinsyah insyaf. Pria berusia 33 tahun itu kembali ditangkap polisi lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Residivis kasus narkoba ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis, Senin (22/8) lalu. Irwinsyah diamankan tanpa perlawanan di Jalan Pahlawan, Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis.
“Tersangka merupakan residivis yang baru delapan bulan bebas dalam kasus sama. Dari tersangka kami menyita sabu seberat 1,5 gram,”kata Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Tony Armando, Sabtu (27/8).
Tak hanya sabu, pihaknya kata Tony juga menyita barang bukti lainnya yakni satu kaca pirek, satu sendok, dan tiga plastik peck sisa sabu.
Kemudian, satu gunting press, satu gunting biasa, satu korek mancis, dua unit handphone, satu alat hisab sabu, uang Rp365 ribu, dan KTP pelaku.
“Pengakuan tersangka Irwinsyah mendapatkan sabu didapat dari seorang laki-laki berinisial A asal Desa Jangkang,” sebut Tony.
Tersangka kini disampaikannya, telah dilakukan ditahan. Irwinsyah tengah menjalani pemeriksaan secara insentif di Mapolres Bengkalis.