Selaku pengacara PT Taspen, Yusril Ihza Mahendra bereaksi atas desas-desus dana Rp 300 triliun yang dikelola PT Taspen dipakai untuk pencapresan.
Pernyataan Yusril disampaikan lewat keterangan pers tertulis Ihza & Ihza Law Firm, diterima detikcom, Sabtu (27/8/2022). Dia menyebut ada pemberitaan media tentang pencalonan presiden dan pengelolaan dana Rp 300 triliun.
“Demikianlah pernyataan ini kami sampaikan kepada segenap warga masyarakat untuk mencegah kesalahpahaman karena tidak benar bahwa PT Taspen terlibat dalam ‘pengelolaan dana Rp 300 triliun yang terkait dengan pencalonan Presiden 2024’ sebagaimana adanya pemberitaan yang dikaitkan dengan PT Taspen,” kata Yusril.
Dia menjelaskan permasalahan ini dalam empat poin. Intinya, PT Taspen diaudit secara rutin. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018 menyatakan tidak ada dana investasi untuk hal-hal yang tidak terkait dengan usaha PT Taspen. Perusahaan ini sendiri adalah perusahaan BUMN yang mengelola dana ASN (Aparatur Sipil Negara) atau dulu dikenal sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Berikut adalah empat poin pernyataan Yusril menepis kebenaran pengelolaan dana PT Taspen sebesar Rp 300 triliun untuk pencapresan:
1. Bahwa PT Taspen selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independence), dan kewajaran (fairness) sesuai arahan Menteri BUMN RI untuk pengelolaan BUMN yang bersih, seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. PT Taspen berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders.
2. Dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, PT Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan RI , utamanya: (i) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 52/PMK.02/2021 tentang pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurti Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan (ii) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN RI, Kementerian Keuangan RI, dan OJK RI secara periodik. Adapun portofolio investasi PT Taspen sebagian besar terdiri dari Surat Berharga negara dan Surat Berharga Syariah negara sebesar 60%, deposito di bank BUMN 12%, obligasi korporasi bertaraf investment grade 11%, dan direct investment sebesar 2,3%. Kemudian, dalam bentuk saham sebesar 4,7% di mana sebagian besar adalah saham pada BUMN dan anak usaha BUMN, serta reksadana yang telah terdaftar di OJK RI sebesar 8,2%.
3. Setiap tahun, kinerja PT Taspen khususnya pada bidang pengelolaan investasi dan operasional telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan hasil audit BPK RI dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional, serta tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT Taspen yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur mengenai pengelolaan program di PT Taspen.
4. Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan dalam angka 1 s.d. 3 di atas, maka dengan ini kami menyatakan bahwa kinerja PT Taspen dan pengelolaan investasi maupun operasional semuanya dilakukan secara profesional dengan berpegang teguh kepada norma-norma hukum yang berlaku. Tidak ada dana yang dikelola oleh PT Taspen yang disiapkan untuk kepentingan pencalonan Presiden oleh siapapun dan oleh pihak manapun juga.