Surat pengunduran diri Ferdy Sambo ditolak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sigit menilai hal itu sesuai dengan putusan dalam sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) yakni PDTH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap Sambo.
“Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” ujar Sigit di kawasan Bundaran HI, Jakarta, dilansir dari detikNews Minggu (28/8).
Usai dikeluarkan putusan PTDH terhadap dirinya, Ferdy Sambo diketahui berencana melakukan banding. Kapolri menilai hal itu merupakan hak Ferdy Sambo. “Tentunya yang bersangkutan punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan,” kata Sigit.
Diketahui, Ferdy Sambo telah resmi dipecat dari Polri dalam sidang yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri. Sigit menegaskan surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo sebelumnya tidak akan diproses. “Tidak (akan diproses),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8).
Dia menyebut surat pengunduran diri yang diajukan Sambo tidak akan mempengaruhi hasil putusan sidang etik yang memecat Sambo. “Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang,” katanya.
Ferdy Sambo Siap Terima Konsekuensi
Sebelumnya Ferdy Sambo telah menyatakan siap menjalani setiap konsekuensi atas tindakannya yang telah merencanakan pembunuhan Brigadir J. Dia juga mengaku siap menanggung seluruh konsekuensi hukum yang dilimpahkan kepada rekan sejawatnya.
“Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak,” ujar Ferdy Sambo dalam surat yang diperoleh detikcom secara eksklusif.
Surat itu ditulis tangan dan ditandatangani di atas materai oleh Ferdy Sambo. Diketahui, surat tersebut ditulis pada Senin (22/8) lalu.
Dalam surat tersebut, Ferdy Sambo juga mengungkapkan harapannya agar segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.
“Saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih, semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua,” ujarnya.
Irjen Ferdy Sambo resmi mengajukan banding atas vonis pemecatannya. Lantas, bagaimana mekanisme selanjutnya?
Berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo wajib membentuk KKEP Banding usai banding resmi diajukan. Susunan keanggotaan Komisi Banding untuk pemeriksaan banding terdiri atas ketua, wakil ketua, dan anggota.
Untuk perwira tinggi seperti Ferdy Sambo, nantinya posisi ketua akan diisi Wakil Kapolri atau perwira tinggi, wakil ketua diisi Kepala Divisi Hukum Polri atau perwira tinggi, dan anggota diisi perwira tinggi. Pembentukan KKEP Banding dan aturan susunan organisasinya diatur dalam Pasal 71 hingga Pasal 77 Perpol No 7 Tahun 2022. (sumber-Detik.com)