Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda pemberlakuan kenaikan tarif baru ojek online (ojol) yang seharusnya berlaku mulai hari ini.
Kenaikan tarif ojol sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
Sebab, penundaan dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar dapat hasil yang terbaik.
“Kemenhub masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini,” ujar Adita, Senin (29/8).
Kemudian, Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol.
Sebelumnya, pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif ojol pada 14 Agustus 2022.
Namun, pemerintah memutuskan menunda pemberlakuannya menjadi 29 Agustus 2022. Kini, pemberlakuan aturan kenaikan tarif ojol kembali ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.(JPNN.com)