Tiga orang pelaku pembalakan liar alias ilegal logging diringkus Polsek Teluk Meranti. Bersama pelaku aparat mengamankan barang bukti 25 meterkubik kayu olehan.
Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial SK (40), ML (35) dan HR (38). Warga Sebekik Desa Pulau Muda, Kabupaten Pelalawan tersebut diringkus di Anak Sungai Sidar Jalan Lintas Bono Kelurahan Teluk Meranti, Kamis (25/8) lalu.
“Kayu olahan berupa papan dan broti yang diamankan. Kurang lebih sebanyak 25 Kubik yang diduga hasil aktivitas Ilog,”ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kasubag Humas AKP Edy Harianto. Minggu (28/8/2022).
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas menarik kayu di bawah Jembatan Sidar. Atas informasi itu, Unit Reskrim dan Intel Polsek Teluk Meranti melakukan penyelidikan.
Hasilnya, mereka menemukan ada warga yang tengah sedang melansir kayu hasil dari rakit di anak sungai. Warga itu tidak dapat menunjukkan izin maupun dokumen sah atas kepemilikan kayu tersebut.
“Ketiga pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Polsek Teluk Meranti saat ini untuk kepentingan penyidikan,”pungkas Edy.