Lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan menjalani rekonstruksi di rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). Empat di antaranya yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) terlihat mengenakan baju tahanan.
Ferdy sampai ke lokasi lebih dahulu dibanding tersangka lainnya. Ferdy dibawa dengan menggunakan kendaraan taktis Brimob. Tak lama kemudian, tiga tersangka lain yakni Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Bripka RR tiba di lokasi.
Sementara Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedy Prasetyo mengatakan Putri Candrawathi sudah ada lebih dahulu di lokasi karena pihaknya belum menahan Putri.
“PC sudah di dalam,”ujarnya melansir dari Cnnindonesia.
Khusus untuk Putri Candrawathi tidak akan mengenakan baju oranye lantaran statusnya sampai saat ini masih belum ditahan.
Diketahui, penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri memang belum menahan Putri usai diperiksa pada Sabtu (27/8) dini hari. Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik, Putri juga diperbolehkan kembali ke kediamannya sembari menunggu proses hukum lanjutan.
Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo tercatat sedang menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sedangkan, Bharada E, Bripka RR, dan KM ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.
Inspektorat khusus juga telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.
Terbaru, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk merekayasa hingga menghalangi penyidikan.